Berita Purbalingga
Pecah Tangis Orangtua Terdakwa Kasus Perkelahian dalam Pertandingan Sepak Bola Tarkam di Purbalingga
Sidang lanjutan kasus perkelahian dua pemain sepak bola dalam pertandingan antarkampung (tarkam) di Kabupaten Purbalingga kembali digelar.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Sidang lanjutan kasus perkelahian dua pemain sepak bola dalam pertandingan antarkampung (tarkam) di Kabupaten Purbalingga kembali digelar, Selasa (18/1/2022).
Mengagendakan pembacaan putusan sela, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mochamad Umaryaji dengan hakim anggota Lusi Ariesti dan Nikentari.
Sementara Kedua terdakwa, Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho menjalani sidang secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Purbalingga.
Baca juga: Tak Kuat Nanjak, Mobil Pengangkut Kayu Terjun ke Jurang di Desa Kasmaran Banjarnegara
Baca juga: Kasatreskrim Polres Boyolali Dicopot, Berawal dari Gerebek Kasus Judi, R Ditiduri Oknum di Bandungan
Baca juga: Hendi Pastikan Stok Vaksin Booster di Kota Semarang Aman
Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan atas keduanya dengan tetap menjalani berbagai macam persyaratan.
Salah satunya adalah agar bersedia hadir di setiap persidangan dan jangan sampai melarikan diri.
Bila tidak hadir dan sampai melarikan diri maka majelis hakim akan kembali melakukan penahanan kepada kedua terdakwa.
Atas putusan tersebut, akhirnya keduanya dapat dibebaskan, akan tetapi sekali saja tidak hadir, maka akan kembali ditahan.
"Dikabulkan karena ada penjamin dari kedua terdakwa yaitu istri dan ayah dari masing-masing agar selalu menghadirkan terdakwa saat persidangan
Selain itu ada uang jaminan Rp 20 juta untuk dua orang, uang dititipkan ke panitera, apabila terdakwa kabur, dan tidak diketahui selama tiga bulan, maka uang tersebut akan menjadi milik negara," ujar Ketua Majelis Hakim, Muchamad Umaryaji kepada Tribunbanyumas.com.
Majelis hakim akan tetap meneruskan perkara tersebut sampai putusan akhir.
Adapun sidang selanjutnya dilanjutkan pada Kamis (20/1/2022) dengan agenda mendatangkan para saksi.
Menanggapi penangguhan penahanan tersebut orangtua dari terdakwa Teguh Fajar Ramadhan, Juharno tidak kuasa menahan tangis dan sangat bersyukur anaknya dapat mendapat penangguhan penahanan.
"Saya sangat berterima kasih, dikabulkan penangguhan penahanan.
Saya sangat kangen kebiasaan salat Jumat bareng anak saya, biasanya juga setiap hari olahraga," katanya.
Sebelumnya sempat diberitakan, konflikantar pemain dalam pertandingan sepakbola persahabatan terjadi di Purbalingga.
Pertandingan antara Klub IM 90 Bobotsari melawan Arwana Banjarkerta di Kecamatan Mrebet, Purbalingga, yang diselenggarakan pada 14 Agustus 2021 berujung pidana.
Kedua terdakwa, Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho yang merupakan pemain
Klub IM 90 dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan.
Keduanya dilaporkan oleh pemain dari klub Arwana, FB pada Agustus 2021 yang lalu.
Baca juga: Waspada Kasus DBD di Kabupaten Tegal, Berikut Upaya yang Bisa Dilakukan untuk Menanggulangi
Baca juga: Rumah Serka Santoso Hancur Ditabrak Innova
Dua orang pemain IM 90 Bobotsari itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam dan dibuai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Fahmi Idris diketahui mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 351 (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun 8 bulan.
Keduanya diketahui ditahan sejak 28 Oktober 2021 lalu. (*)