Berita Semarang
Disperkim Perpanjang Kebijakan Pemakaman Gratis di 14 TPU Milik Pemkot
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang kembali memperpanjang kebijakan pemakaman gratis
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Catur waskito Edy
Disperkim Kota Semarang
Petugas TPU memasang MMT di TPU sebagai informasi kepada masyarakat bahwa biaya pemakaman gratis.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang kembali memperpanjang kebijakan pemakaman gratis di 14 tempat pemakaman umum (TPU) milik Pemerintah Kota Semarang.
Sebanyak 14 TPU tersebut yaitu
Bergota,
Trunojoyo,
Sompok,
Kembangarum,
Tawangaglik,
Jatisari,
Ngadirgo,
Kedungmundu I hingga III,
Dadapan,
Palir,
Pedurungan Lor,
dan Banjardowo.
Kepala Disperkim Kota Semarang, Ali menyampaikan, kebijakan pemakaman gratis dalam rangka menyambut Hari Korpri ke-50.