Berita Semarang
Disperkim Perpanjang Kebijakan Pemakaman Gratis di 14 TPU Milik Pemkot
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang kembali memperpanjang kebijakan pemakaman gratis
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Catur waskito Edy
Kebijakan pemakaman gratis sementara ini memang masih terus diperpanjang memyesuaikan momentum yang ada.
Pasalnya, Pemerintah Kota Semarang masih menyusun perda baru yang mengatur biaya pemakaman gratis.
Pada perda yang lama, biaya pemakaman masih dicantumkan.
Sehingga, pihaknya memperpanjang kebijakan pemakaman gratis secara berkala menyesuaikan momentum.
"Dalam rangka menyambut Hari Korpri, kami gratiskam sampai Juni 2022. Nanti ada moment apalagi, kami perpanjang," terang Ali, Rabu (19/1/2022).
Disperkim telah memasang MMT di 14 TPU milik Pemkot Semarang sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa biaya pemakaman gratis.
Biaya gratis yang dimaksud antara lain retribusi penyediaan tempat pemakaman dan perpanjangannya,
pemakaman tumpang dan perpanjangannya, pembongkaran makam,
penggunaan mobil jenazah satu kali pakai di dalam Kota Semarang, dan penggalian dan perapian makam.
"Kalau ada biaya patok atau batu nisan itu tidak termasuk, itu biaya dari ahli waris.
Perpanjangan pesan tempat juga masih dikenai biaya, tapi sejak 2019 saya jadi kepala, saya sudah setop pemesanan tempat pemakaman," terangnya.
Dia menegaskan, pemakaman gratis hanya berlaku di TPU yang dikelola Pemerintah Kota Semarang.
Jika warga memakamkan di luar TPU milik pemkot yang menimbulkan adanya biaya, itu bukan menjadi kewenangan Disperkim.
Hal ini perlu ditekankan mengingat adanya beberapa laporan terkait adanya biaya pemakaman. Setelah ditelusur, ternyata itu bukan TPU milik pemkot.
Dia membeberkan, ada sekitar 500 TPU di Kota Semarang, namun yang dikelola pemkot hanya 14 TPU saja.