Berita Viral
Di Depan Hakim, Ini Isi Pembelaan Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati, Akui Perbuatannya
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati
Editor:
muslimah
TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).
"Kami, pertama, menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku.
Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Heri merupakan guru yang merudapaksa 13 santriwati.
Akibat perbuatannya, delapan santriwati sudah melahirkan. Bahkan, seorang satriwati melahirkan dua anak. (TribunJabar.id)