Berita Viral
Di Depan Hakim, Ini Isi Pembelaan Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati, Akui Perbuatannya
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Pembelaan atau pledoi Herry Wirawan, terdakwa yang rudapaksa 13 siswa.
Dia mengakui perbuatan bejat yang dilakukan sejak 2016.
Herry juga meminta dan meminta maaf kepada para korban.
Herry menyampaikan pembelaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Lengkap, Ini Permohonan Maaf Arteria Dahlan Kepada Masyarakat Jawa Barat, Siap Terima Sanksi PDIP
Baca juga: Aplikasi Penghasil Uang Earn App Current, Dengarkan Musik Dapat Duit
Herry membacakan nota pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru.
"Baru saja selesai persidangan, tadi dibacakan nota pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum, dari terdakwa HW sendiri.
Dia bacakan sendiri melalui daring," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, seusai sidang.

Dalam nota pembelaannya, kata Dodi, Herry menyesali perbuatannya.
Ia meminta majelis hakim untuk memperingan hukumannya.
"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain.
Kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," katanya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Tuntutan terhadap terdakwa yang telah merudapaksa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.
"Kami, pertama, menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku.
Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Heri merupakan guru yang merudapaksa 13 santriwati.
Akibat perbuatannya, delapan santriwati sudah melahirkan. Bahkan, seorang satriwati melahirkan dua anak. (TribunJabar.id)