Berita Nasional
Kronologi OTT Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat
Rabu (19/1/2022), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Adapun pemberian suap diduga bertujuan agar Itong dapat mengeluarkan putusan yang menyatakan PT Soyu Giri Primedika dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
KPK juga menduga Itong turut menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang beperkara di PN Surabaya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Beberkan Kronologi OTT Hakim Itong: Penyerahan Uang Terjadi di Area Parkir PN Surabaya
Baca juga: Bupati Langkat Sempat Kabur saat Dikejar KPK lalu Menyerahkan Diri ke Polres Binjai