Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Opini

Riset Agama dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional

Indonesia memiliki kekayaan alam dan budaya yang melimpah. Keunikan lain dari Indonesia adalah keberagamaan, religiusitas, dan spiritualitasnya.

Editor: rustam aji
tribunjateng/ist
Dr Aji Sofanudin Koordinator Klaster II (Semarang) Bidang Riset Agama pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) 

Indonesia bukan negara liberal, sekuler, dan pasar bebas, yang memisahkan secara tegas agama dan negara.

Indonesia bukan seperti negara-negara Barat yang menganggap agama sebagai urusan privat. Indonesia juga bukan negara agama, yang menjadikan agama sebagai dasar negara.

Indonesia tidak menganut konsep addinu waddaulah, integrasi antara agama dan negara sebagaimana Arab Saudi, Pakistan, Irak dan sebagainya.

Indonesia merupakan negara yang agamis yang menempatkan agama sebagai spirit untuk kemajuan bangsa.

Agama menjadi sesuatu yang vital di Indonesia. Salah satunya ada kementerian yang khusus mengurusi bidang agama yakni Kementerian Agama RI.

Indonesia, meminjam istilah Muhammadiyah merupakan negara Darul Ahdi Wa syahadah, negara kesepakatan.

Kesepakatan yang dibangun oleh para founding father, para pendiri bangsa.

Pancasila hakikatnya merupakan kesepakatkan seluruh anak bangsa dari berbagai suku dan agama.

Dalam pandangan Islam, Pancasila adalah manifestasi dari Piagam Madinah, yakni adanya konsensus nasioal “negara” yang dibangun oleh Rasulullah.

Dalam pandangan Nahdlatul Ulama, Pancasila adalah final. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Darul Ahli, negara kesepkatan, kemudian wa syahadah, bersyahadat, memberikan penegasan pentingnya pembuktian perjanjian itu dalam membangun bangsa dan negara.

Ketika ada pertanyaan dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), mana yang Anda dahulukan antara kewajiban agama atau negara? Mana yang didahulukan antara ayat suci atau ayat konstitusi?Antara duniawi dan ukhrawi?

Pertanyaan ini sesungguhnya bersifat diametrically opposed, pertanyaan yang mempertentangkan, memisahkan, seolah-olah kalau mengerjakan urusan dunia, tidak berimplikasi akhirat.

Pun sebaliknya, kalau mengerjakan urusan akhirat (ritual agama) terlepas dari urusan dunia.

Padahal, urusan duniawi dan ukhrawi seyogyanya tidak dipertentangkan.

Banyak urusan yang sebenarnya bersifat dunia (bekerja, sekolah, dll), dapat bernilai ukhrawi karena niat yang baik (ibadah).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved