Headline
BERITA LENGKAP : Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka Penerima Suap, Interupsi Saat Konpers KPK
akim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, melakukan ‘interupsi’ saat dirinya diumumkan sebagai tersangka kasus
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, melakukan ‘interupsi’ saat dirinya diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara oleh KPK.
Itong membantah pernyataan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, saat membacakan konstruksi perkara dugaan suap yang menjerat dirinya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (20/1) malam
itu, Itong yang ditampilkan sebagai tersangka sudah terlihat gelisah sejak acara dimulai. Ia berulang kali menggoyangkan tubuhnya. Seorang pengawal tahanan (Waltah) KPK bahkan sempat meminta Itong agar tenang dan tetap membelakangi awak media.
Beberapa menit kemudian, Itong tiba-tiba membalikkan badan ke arah awak media. Ia memotong pemaparan Nawawi dan langsung mencurahkan isi hatinya.
”Maaf, ini tidak benar. Saya tidak pernah menjanjikan apa pun. Itu omong kosong!" protes Itong yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol tersebut.
Saat Itong protes, penjelasan Nawawi sempat terhenti. Nawawi terlihat membiarkan momen protes tersebut karena menganggap sebagai kebebasan berekspresi seseorang.
Sementara petugas KPK yang bertugas mengawal para tersangka langsung mengamankan Itong. Kondisi sempat hening sesaat, sampai akhirnya Nawawi kembali melanjutkan pembacaan poin konferensi pers. Itong pun terlihat kembali berdiri membelakangi wartawan.
Menjelang akhir konferensi pers, Nawawi menyatakan secara tersurat bahwa ia tidak mempermasalahkan tindakan Itong. Ia hanya menegaskan bahwa KPK sudah mempunyai kecukupan bukti untuk menjerat Itong sebagai tersangka.
"Bagi kami silakan mau bereskpresi seperti apa aja, mau teriak mau apa, KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini," jawab Nawawi.
"Saya sendiri sangat sedih sebagai orang yang pernah menjadi bagian dalam lingkup MA terlebih dilihat dari segala daya upaya ikhtiar yang sudah dilakukan MA dan sejumlah pencapaian yang diperoleh dalam upaya mewujudkan visi peradilan yang agung dirusak dengan perbuatan seperti ini," kata Nawawi melanjutkan pernyataannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Itong sempat menolak untuk ditampilkan KPK sebagai tersangka dalam konferensi pers yang berlangsung tengah malam itu. Penolakan itu membuat waktu konferensi pers menjadi molor. Konferensi pers itu turut dihadiri oleh perwakilan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Tak hanya menginterupsi saat Nawawi menyampaikan penjelasan, Itong juga kembali membantah temuan-temuan KPK terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjadikannya tersangka saat dirinya hendak dibawa ke Rutan KPK.
Itong mengklaim Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap tersebut hanya melibatkan Panitera Pengganti pada PN Surabaya bernama Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono.
Itong membantah telah memerintahkan Hamdan untuk meminta uang kepada Hendro berkaitan dengan pengurusan perkara PT SGP. "Yang tertangkap tangan itu Hamdan dan pengacaranya itu saya enggak kenal. Dan saya tidak pernah ketemu sebelumnya dan hubungan apa pun dan pernah memerintahkan apa pun pada Hamdan," ujar Itong kepada wartawan.