Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Headline

BERITA LENGKAP : Hakim PN Surabaya Jadi Tersangka Penerima Suap, Interupsi Saat Konpers KPK

akim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, melakukan ‘interupsi’ saat dirinya diumumkan sebagai tersangka kasus

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. 

Dalam perkara ini Itong ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap Rp140 juta dari janji sebesar Rp1,3 miliar.

Namun Itong menepis temuan KPK tersebut. "Dan tadi cerita-cerita itu seperti dongeng, saya jadi baru tahu tadi ada uang Rp1,3 miliar, enggak pernah saya," kata dia.

Ketika ditanya mengenai kesiapan membuktikan untuk membantah temuan KPK, Itong berkata: "Membuktikan sesuatu yang tidak itu memang sulit karena anggapan pasti saya tahu, dianggap saya memerintahkan."

dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap yaitu Itong dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya bernama Hamdan. Sedangkan satu tersangka pemberi suap yaitu Hendro Kasiono selaku pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Dalam perkara ini KPK menduga ada suap terkait pengaturan vonis perkara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. Diduga, perkara itu terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono, diduga memberikan suap kepada Itong melalui Hamdan. Tujuannya, agar Itong menjatuhkan vonis sesuai keinginan PT SGP. Salah satunya diduga agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

KPK menduga Hendro dan PT SGP sepakat untuk menyiapkan uang Rp 1,3 miliar guna mengamankan vonis. Mulai dari vonis di tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Namun, praktik suap ini terungkap dalam OTT KPK. Dalam operasi itu, KPK menemukan uang Rp 140 juta yang diduga suap untuk hakim Itong. KPK kemudian menjerat Itong, Hamdan, dan Hendro sebagai tersangka.(tribun network/ham/dod)

Baca juga: OPINI Aloys Budi Purnomo Pr (Ke)pemimpin(an) Ekoteologis Interreligius Merawat Bumi

Baca juga: Lirik Lagu dan Chord Kunci Gitar Cobalah Mengerti Peterpan feat Momo Geisha

Baca juga: Hotline Semarang : Benarkah Pemkot Semarang Gratiskan Biaya Pemakaman?

Baca juga: Usai Adakan Bimtek Seni Rupa, Kemenparekraf Akan Mulai Adakan Bimtek NFT Maret 2022

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved