Heboh Kasus Banyak Mahasiswi Bidik Misi Sebuah Kampus di Jawa Tengah Jadi Korban Pelecehan Seksual
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) dalami kasus pelecehan seksual di kampus.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) dalami kasus pelecehan seksual di kampus.
Bahkan, kasus tersebut terindikasi menyeret pimpinan salah satu perguruan tinggi di Jawa Tengah (Jateng).
Dugaan pelecehan seksual dilakukan kepada mahasiswa.
Saat ini, kasus dugaan pelecehan seksual pimpinan perguruan tinggi ke mahasiswa tersebut sedang dalam penanganan Kemdikbudristek.
Direktur Kelembagaan, Ditjen Diktiristek, Kemdikbudristek, Lukman, mengungkapkan, korban dalam kasus tersebut jumlahnya cukup banyak.
Bahkan, Lukman menyebut, kasus pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi (PT) tersebut ditegaskan Lukman terjadi di Jateng.
Menurutnya, Kemdikbudristek sudah melihat, mencermati, dan mengamati kasus yang terjadi ini.
"Saya tidak perlu menyebut nama PT (perguruan tinggi). Yang jelas satu yang kita tangani dan itu besar. Korbannya banyak, dan itu menyangkut pimpinan PT," ucapnya di sela kegiatan Forum Komunikasi Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VI, di Hotel Best Western, Solo Baru, Sukoharjo, Selasa (25/1/2022).
Dia mengungkapkan, korban pelecehan seksual tersebut merupakan mahasiswa-mahasiswa penerima kuliah bidik misi, sehingga seolah-olah ditekan dan diintimidasi.
"Saya sampaikan ini karena sudah menemukan fakta dan datanya di lapangan. Saya tidak menyebut nama, yang jelas ada PT di Jateng terindikasi pimpinannya melakukan pelanggaran," jelasnya.
Lukman menjelaskan, pelanggaran itu tertuang Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Namun, Lukman tak mau menyebut nama perguruan tinggi dengan alasan menjaga nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan.
“Pelakunya kan hanya satu atau dua oknum, kasihan nanti mahasiswa dan alumninya," terangnya.
Dengan alasan menjaga nama baik PT, Lukman enggan menyebut nama PT yang dia maksud.
"Yang jelas sudah kita follow up, tanpa menyebut nama korban dan PT. Kasus ini bisa sampai ke ranah pidana. Jika pidana, itu nanti sudah ranahnya pihak berwajib atau kepolisian," terangnya.