Berita Solo
Kasus Meninggalnya Menwa UNS Segera Bergulir ke Pengadilan, Sidang Tunggu Masa Karantina Tersangka
Sidang perdana kasus dugaan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia Gilang Endi Saputra dalam Diklatsar Menwa UNS harus ditunda.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Sidang perdana kasus dugaan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia Gilang Endi Saputra dalam Diklatsar Menwa UNS harus ditunda.
Hal itu lantaran, kedua tersangka FPJ dan NFM harus menjalani masa karantina selama 14 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Solo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Prihatin menuturkan karantina selama 14 hari ini memang sudah menjadi kebijakan dari Kemenkumham RI dalam upaya pencegahan Covid-19 di dalam lingkungan Rutan.
Baca juga: Duga Ada Kecurangan dalam Perades Blora, Lilik Aksi Jalan Kaki Mundur Minta Presiden Stop Seleksi
Baca juga: Pengelolaan Parkir Tepi Jalan di Semarang Dinilai Kurang Efektif, Dewan Minta Ada Pembenahan
"Untuk sidang sebenarnya dijadwalkan Rabu (19/12022) kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun karena ada kebijakan wajib karantina ditunda oleh majelis hakim. Dijadwalkan ulang Rabu (2/2/2022) depan dengan agenda pembacaan dakwaan," ucapnya, Selasa (25/1/2022).
Karena termasuk kasus menonjol, lanjut Prihatin, maka rencana sidang akan dilakukan secara offline.
Tetapi karena adanya regulasi karantina bagi warga binaan, maka hanya pada saat-saat dibutuhkan saja kedua tersangka dihadirkan ke depan majelis hakim.
"Nanti kalau agenda mendengarkan saksi, yang tersangka mengikuti secara online, bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Seperti itu kemungkinan jalannya sidang ke depan," jelasnya.
Terkait tersangka yang sempat tidak mengakui perbuatannya, Prihatin membenarkan hal tersebut.
Bahkan saat dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk, kedunya masih belum mengakui.
"Itu hak dari tersangkanya. JPU sudah yakin alar bukti cukup, kemudian ada saksi maka kita berani menaikkan kasus ini ke persidangan," terangnya.
Menurutnya, bersalah atau tidak nanti wewenang dari majelis hakim untuk memberikan putusan atau vonis.
Terpisah, Kasi Pelayanan Rutan Klas I Solo, David Saptoaji membenarkan kebijakan karantina bagi Warga binaan baru selama 14 hari.
Hal itu dilakukan untuk mencegah Covid-19 menyebar di dalam penjara.
"Karena seperti yang kita tahu, kondisi kita overload. Apabila satu terpapar, maka akan mudah tersebar," ungkapnya.
Baca juga: Polres Kebumen Gandeng Komunitas Motor King untuk Tiadakan Knalpot Brong
Baca juga: Banyak Lubang di Jalan Tol, Gubernur Ganjar Sentil Pengelola Langsung Lakukan Perbaikan
Menurut David, selama pandemi pihaknya juga menyediakan fasilitas ruangan bagi warga binaan yang menjalani sidang secara online.
"Kalau toh harus sidang offline di mana yang bersangkutan harus dibawa ke PN, maka nanti ketika dikembalikan ke kami juga harus dilengkapi dengan hasil swab antigen, tapi tetap, untuk memastikan bebas corona kita karantina ulang 14 hari," tandasnya. (*)