Berita Kebumen
Polres Kebumen Gandeng Komunitas Motor King untuk Tiadakan Knalpot Brong
Sejak awal Januari 2022, atau tanggal 5 sampai 25 Januari, Polres Kebumen telah menindak 258 pelanggaran penggunaan knalpot brong.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Sejak awal Januari 2022, atau tanggal 5-25 Januari, Polres Kebumen telah menindak 258 pelanggaran penggunaan knalpot brong.
Ini diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama didampingi Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, Selasa (25/1/2022).
Kapolres mengungkapkan, penindakan dilakukan dengan menerapkan hunting system melalui patroli petugas berbekal Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor atau yang disingkat (KOPEK).
Baca juga: Duga Ada Kecurangan dalam Perades Blora, Lilik Aksi Jalan Kaki Mundur Minta Presiden Stop Seleksi
Baca juga: Video 2 Begal di Demak Tembak Korban Pakai Airsoft, Senjata Beli di Sawahbesar
Penindakan knalpot brong bermula dari keluhan masyarakat terhadap bisingnya suara yang dihasilkan knalpot yang tidak sesuai standar pabrik.
Di samping instruksi Kapolda Jateng, agar Jateng zero knalpot brong.
Penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrik melanggar Undang undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
"Tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 Decibel dan di atas 175cc maksimal 80 Decibel. Lebih dari angka tersebut merupakan pelanggaran, " katanya
Menurut AKBP Piter, sebelum menindak, Polres Kebumen melakukan kegiatan preemtif dan preventif dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong.
Knalpot tersebut diserahkan setelah pemilik menandatangani berita acara penyerahan, serta berjanji untuk tidak kembali memasang knalpot brong.
Ratusan knalpot itu akan dimusnahkan Polres Kebumen sebagai komitmen mendukung program "Jateng Zero Knalpot Brong".
Baca juga: Hari Gizi Nasional 2022, Perum Bulog Salurkan Beras Fortivit ke Pesantren Yatim Balita di Sukoharjo
Baca juga: Profesi Kim Da Mi Sebelum Debut Aktris Terbongkar Gara-gara Foto Masa Lalu
Langkah ini juga didukung oleh komunitas motor Paguyuban King Walet Kebumen (PKWK) yang mewadahi 10 klub motor RX King dengan kurang lebih 700 anggota se Kabupaten Kebumen.
Jami Wahyudi, penasehat PKWK akan menegur tegas anggotanya dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk memproses secara hukum jika kedapatan mengenakan knalpot brong.
"Anggota besok akan saya kumpulkan, lalu akan saya kasih arahan, imbauan, untuk memakai knalpot yang standar," jelas Jami Wahyudi. (*)