OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Perdagangan Kripto
rekening bank tidak untuk kegiatan yang mengandung unsur penipuan, rentenir, perjudian, pencucian uang, hingga investasi yang mengandung skema ponzi
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menjelaskan, larangan itu dilakukan untuk memastikan penggunaan rekening bank atau yang dapat disamakan dengan hal tersebut, tidak digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema ponzi.
"OJK mengimbau lembaga/kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum di luar kewenangan OJK, yang melakukan usaha simpan pinjam, perdagangan dan/atau investasi yang melibatkan dana masyarakat, memastikan rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya, dalam pernyataan resmi yang diterima Kontan, Selasa (25/1).
Selain itu, dia menambahkan, OJK juga meminta bank memastikan rekening bank tidak digunakan menampung dana untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Di tengah booming mata uang kripto, OJK mengingatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap skema ponzi investasi kripto.
"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto," ujar Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam pernyataan resmi yang dikutip Kontan.co.id.
Lembaga jasa keuangan yang dimaksud merupakan perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, dana pensiun, manajer investasi, dan lain-lain.
Hal itu dilakukan lantaran aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat harus paham risikonya.
Wimboh berujar, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. (Kontan/Maizal Walfajri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-aset-kripto.jpg)