Berita Regional
3 Perempuan Kena Bujuk Rayu dan Diperas Polisi Gadungan: Minta Video Call Seks Hingga Janji Dinikahi
Seorang pemuda pengangguran di Bandar Lampung menjebak tiga orang perempuan untuk diajak video call sex (VCS) lalu memerasnya.
TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Seorang pemuda pengangguran di Bandar Lampung menjebak tiga orang perempuan untuk diajak video call sex (VCS) lalu memerasnya.
Berdasarkan penulusuran Polresta Bandar Lampung, pelaku menggunakan akun palsu dengan foto profil seorang anggota Polri.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Satreskrim Polresta Bandar Lampung Inspektur Satu (Iptu) Widodo Rahayu mengatakan, pelaku ditangkap akhir pekan kemarin di kediamannya.
"Pelaku satu orang berinisial APR, usia 24 tahun.
Kami tangkap di rumahnya di Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton," kata Widodo di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (27/1/2022).
Widodo menuturkan, korban yang telah diperdayai pelaku hingga saat ini berjumlah tiga orang yang berasal dari Riau, Kalimantan dan Bandar Lampung.
Untuk meyakinkan calon korban, pelaku membuat akun palsu di Facebook dengan foto profil seorang anggota Polri berseragam lengkap.
"Modusnya mengaku sebagai anggota Polri saat berkenalan dengan korban di media sosial Facebook," kata Widodo.
Setelah mendapatkan target, pelaku dan korban mulai intens berkomunikasi dan mengajaknya video call melalui WhatsApp.
Ketika video call ini, kata Widodo, pelaku merayu dan mengajak korban untuk melakukan VCS.
Agar korban mau diajak VCS, pelaku berjanji akan menikahi mereka.
"Ketika video call ini, pelaku merekam korban yang tanpa busana," kata Widodo.
Namun, video yang direkam oleh pelaku itu kemudian digunakan untuk memeras korban.
"Pelaku meminta uang sebesar Rp 500.000 jika tidak pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman itu ke media sosial," kata Widodo.
Widodo menambahkan, salah satu korban sempat menolak untuk memberikan uang kepada pelaku.
Sehingga, pelaku menyebarkan video itu di media sosial.
Menurut Widodo, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2021, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancamannya pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun," kata Widodo.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ngaku Anggota Brimob, Pemuda Ini Minta Video Call Seks dan Peras Korbannya"
Kronologi Ayah Mencabuli Anak Kandung Berusia 11 Tahun Usai Berpisah Dengan Istri |
![]() |
---|
Anggota DPRD Sorot Anggaran Belanja Batik Capai Rp 500 Juta, Asmadi : Jangan Seenaknya! |
![]() |
---|
Pengakuan Bocah SD yang Tewas Diduga Dibully di Sekolah, 2 Kali Dianiaya, Polisi Periksa Saksi |
![]() |
---|
Bocah di Makassar Sesak Nafas Pulang Bermain, Ternyata Ada Peluru Bersarang di Tubuhnya |
![]() |
---|
Bocah Hanyut di Selokan, Ayah Ikut Hilang Terseret Arus saat Berusaha Tolong, 1 Ditemukan Tewas |
![]() |
---|