Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Ada Demontrasi Tuntut Batalkan Tes Perangkat Desa di Blora, Begini Respons Bupati Arief Rohman

Bupati Blora Arief Rohman akhirnya merespons demonstrasi yang dilakukan warganya yang menuntut pembatalan seleksi perades di Kabupaten Blora.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/AHMAD MUSTAKIM
Bupati Blora Arief Rohman saat ditemui TribunJateng.com di rumah dinas Bupati Blora, Kamis (27/1/2022) 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Bupati Blora Arief Rohman akhirnya merespons demonstrasi yang dilakukan warganya yang menuntut pembatalan seleksi perangkat desa (perades) di Kabupaten Blora.

Bupati mengaku sudah melakukan rapat dengan forkopimda.

Menurutnya, tentunya sebagai negara demokrasi demo sebagai wujud dalam kebebasan berpendapat. 

“Tentunya kita menghormati asas keseimbangan antara hak dan kewajiban dan asas praduga tak bersalah,” ucapnya saat ditemui tribunjateng di rumah dinas Bupati Blora, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Zinedine Zidane Dinilai Paling Pas Jadi Pelatih Manchester United

Baca juga: Aturan Baru Naik Kereta Api: Tak Bisa Tunjukkan Hasil Rapid Test, Uang Tiket Hanya Kembali 75 Persen

Baca juga: Karena Sakit Jiwa Bisa Sembuh, Gelandangan ODGJ Tanpa KTP Butuh Diperhatikan

Orang nomor satu di Blora ini mempersilahkan pihak-pihak yang merasa tidak puas, karena mekanisme sudah dijalani semua.

“Sekali lagi kewenangan pengangkatan perangkat desa ini adalah kewenangan desa. Desa mau melaksanakan dengan internal ataupun pihak ketiga itu kewenangan kepala desa,” terangnya.

“Kalau ada tidak puas, ya silakan menggugat,” imbuhnya.

Pada prinsipnya, lanjut Bupati, pihaknya akan taat atas putusan hukum mungkin di kepolisian maupun kejaksaan.

Misalnya jika ada administrasi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait perades.

Dengan adanya demonstrasi ini, Bupati Arief bicara soal supremasi hukum.

“Yang penting ada keputusan hukum, tidak serta merta karena desakan publik,” ujarnya.

Disinggung soal uji forensik tes CAT perades, Bupati mengungkapkan Forkopimda juga melihat proses pelaksanaan tersebut.

“Yang punya uji forensik kan Polda, silahkan berdasarkan bukti yang ada ditemukan. Ketika aturannya 1x24 jam ketika dirasa ada kejanggalan saat itu juga langsung. Sampai penyerahan hasil dari pihak ketiga ke panitia desa tidak ada protesnya. Ketika pulang baru protes,” jelasnya.

Mas Arief, sapaan akrabnya, mengaku profesional dan tidak ada hubungan dengan pihak ketiga. 

“Kita gak bisa intervensi terkait teknis ini,” tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved