Berita Semarang
Dokter yang Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman Divonis 6 Bulan Penjara
Dody yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di satu universitas di Kota Semarang tersebut melakukan masturbasi dan mencampurk
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: m nur huda
"Kami mengapresiasi putusan hakim atas. Tapi masih sedikit puas karena seharusnya hukuman maksimal Pasal 281 KUHP itu 2 tahun 8 bulan. Ini cuma 6 bulan," kata Nia usai proses persidangan.
Putusan hakim tersebut, kata dia, belum incraht (mempunyai hukum tetap) lantaran baik terdakwa melalui kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir.
"Kami berharap JPU melakukan banding agar terdakwa Dody dijatuhi hukuman maksimal," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dody Prasetyo yang merupakan warga Bantul Yogyakarta diadukan ke polisi karena melakukan perbuatan asusila. Yakni mencampurkan spermanya ke makanan istri rekan seprofesinya di rumah kontrakan di Semarang.
Selain Dody, rumah kontrakan tersebut juga dihuni rekannya dan sang istri. Dody dan rekannya sama-sama sedang menempuh pendidikan dokter spesialis.
Tindakan asusila Dody itu diketahui sekitar Oktober 2020. Merasa curiga mengenai rasa dan posisi makanan yang disajikan, istri rekan Dody itu pun memasang kamera tersembunyi.
Kamera tersembunyi yang dimaksud yakni dengan menempatkan tablet android berkamera di tempat tersembunyi
Dari sanalah kemudian diketahui perilaku asusila Dody yang bermasturbasi. Setelah klimaks, Dody mencampurkan spermanya ke dalam makanan yang dibuat istri rekannya.(mam)