Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Jokowi dan Menkeu Tak Bersedia Bayar Utang ke Warga Padang, Pengacara: Klien Saya Berjasa ke Negara

Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu terkait gugatan Hardjanto Tutik, warga Padang, Sumatera Barat, terhadap Presiden Jokowi

Editor: muslimah
KOMPAS.COM/PERDANA PUTRA
Kuasa hukum penggugat Amiziduhu Mendrofa memperlihatkan surat utang negara kliennya 

Ia mengatakan, KMK itu mengangkangi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2002, tentang surat utang negara (obligasi) tahun 1950, yang menyebutkan program rekapitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat utang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang, pembiayaan kredit progam, yang dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.

"Dalam undang-undang sudah dinyatakan sah, kenapa di KMK bisa disebut kadaluarsa. Aneh, utang kok bisa kadaluarsa," jelasnya.

Mendrofa menuturkan, UU tingkatannya lebih tinggi dari KMK yang belum terdaftar dalam lembaran negara Republik Indonesia.

Karena mediasi gagal, Mendrofa siap melanjutkan gugatan ke persidangan.

"Akan lanjut ke sidang nantinya," tandasnya.

Mendrofa menjelaskan, ayah kliennya merupakan seorang pengusaha rempah yang cukup kaya, sehingga ikut membantu negara dengan meminjamkan uangnya ke pemerintah.

Pinjaman itu bermula saat dikeluarkannya Undang-Undang Darurat RI No. 13 Tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950.

UU itu ditandatangani Presiden RI Soekarno.

"Dengan adanya Undang-Undang itu dan negara sedang dalam kesulitan, maka saat itu Lim Tjiang Poan meminjamkan uangnya kepada Pemerintah RI,” bebernya kepada Kompas.com, Jumat (21/1/2022).

Berdasarkan bukti penerimaan uang pinjaman oleh tergugat yang ditandatangani oleh Sjafruddin Prawiranegara selaku Menteri Keuangan pada tahun 1950 sebesar Rp 80.300, dengan bunga sebesar 3 persen per satu tahun, berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Bunga pinjaman sebesar 3 persen per satu tahun dari pokok pinjaman Rp 80.300, yakni Rp 2.409.

Bunga pinjaman pokok dikonversikan pada emas murni, maka dapat emas seberat 0,603 kilogram per satu tahun.

Terhitung dari tanggal 1 April 1950 sampai 2021, pinjaman pemerintah Indonesia sudah 71 tahun dikalikan bunga dikonversikan dengan emas 0,633 kg adalah sebanyak 42,813 kg emas murni.

"Jika diuangkan sekarang mencapai Rp 60 miliar," terangnya.

Belum sempat diambil

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved