Berita Regional
Respons Sri Wahyumi Mantan Bupati Cantik Talaud Setelah Dengar Vonis: Tak Apa Cuma Empat Tahun
Begitulah ucapan mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip kepada keluarganya setelah dia kembali dijatuhi vonis penjara.
TRIBUNJATENG.COM - "Tak apa, cuma empat tahun."
Begitulah ucapan mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip kepada keluarganya setelah dia kembali dijatuhi vonis penjara.
Sri Wahyumi Maria Manalip divonis hakim empat tahun penjara terkait kasus gratifikasi saat dirinya masih menjabat Bupati Talaud.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Selasa (25/1/2022).
Sembari menangis, Sri Wahyumi Maria Manalip mengungkapkan dirinya dan tim kuasa hukum menerima putusan hakim.
"Saya menerima putusan Majelis Hakim," tutur Sri Wahyumi Maria Manalip.
Usai persidangan, Sri Manalip mendatangi ketiga anaknya dan sanak saudara yang hadir, memeluk mereka satu per satu.
Ketiga anak dan sanak saudara yang hadir pun tak kuasa menahan tangis mendengar putusan hakim.
Bukan tanpa sebab. Karena Sri Manalip belumlah genap setahun bebas dari penjara.
Kini, dia harus kembali menelan pil pahit atas putusan hakim.
Sebelumnya, pada 2019, Bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019 ini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Tangerang dan mendekam selama dua tahun lamanya gara-gara kasus korupsi.
Setelah dua tahun menjalani hukuman, Sri Manalip akhirnya bebas dari penjara pada April 2021.
Namun, belum lama menghirup udara bebas, Sri Manalip kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya atas tuduhan gratifikasi.
Kasusnya yang kedua ini mulai berproses di Pengadilan Negeri Manado pada September 2021.