Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Respons Sri Wahyumi Mantan Bupati Cantik Talaud Setelah Dengar Vonis: Tak Apa Cuma Empat Tahun

Begitulah ucapan mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip kepada keluarganya setelah dia kembali dijatuhi vonis penjara.

Editor: galih permadi
ist
Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, Sulawesi Utara 

Kemudian Sri Wahyumi Manalip meloncat dari PDIP ke Partai Hanura.

Dia menjabat sebagai Ketua DPC Hanura Kabupaten Talaud.

Daftar Kontroversi

Sri Wahyumi Maria Manalip juga dikenal sebagai sosok yang kontroversi dan kerap 'bermasalah.'

Pertama, pada 2015, Gubernur Sulawesi Utara saat itu, Sinyo Harry Sarundajang pernah memberi teguran kepada Sri Wahyumi.

Teguran diberikan karena sebagai bupati, Sri Wahyumi Maria Manalip menjalankan APBD yang tidak sesuai dengan yang dikonsultasikan ke Tim TAPD Pemprov Sulut.

Kedua, Sri Wahyumi pernah diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Tjahjo Kumolo karena melakukan perjalanan ke Amerika Serikat tanpa izin.

Saat itu, Sri Wahyumi mengikuti International Visitor Leadership Program (IVLP) di AS selama tiga minggu dan pulang 13 November 2017.

Sri Wahyumi beralasan tidak minta izin karena waktu yang mepet, menggunakan paspor hijau, dan dana sendiri.

Atas tindakannya, Sri Wahyumi diberhentikan selama tiga bulan pada 2018.

Masalah ketiga adalah mutasi PNS besar-besaran yang dilakukan Sri Wahyumi setelah kalah pada Pilkada Talaud 2018.

Saat itu, Sri Wahyumi Maria Manalip me-nonjob-kan lebih dari 300 ASN eselon II, III dan IV.

Padahal, undang-undang melarang kepala daerah melakukan mutasi selepas pilkada.

Akibatnya, Sri Wahyumi kembali berseteru dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ulah kontroversial yang dilakukan Sri Wahyumi lainnya adalah meninggalkan daerah setelah kalah dalam Pilkada Talaud 2018 selama 11 hari.

Kemudian pada April 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip terciduk operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Penangkapan ini terjadi hanya beberapa bulan sebelum Sri Wahyumi menanggalkan jabatannya sebagai Bupati Talaud.

Sri Wahyumi ditangkap atas dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2018 Kabupaten Talaud.

Dia ditangkap berkaitan dugaan suap-menyuap terkait revitalisasi pasar di wilayahnya.

Setelah kasus ini naik di persidangan, Sri Wahyumi divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Namun oleh Mahkamah Agung (MA), vonis tersebut dipotong menjadi dua tahun penjara setelah Sri Wahyumi mengajukan peninjauan kembali (PK).

Ia pun dieksekusi Jaksa KPK pada 26 Oktober 2020 dan dijebloskan ke Lapas Wanita Klas II-A Tangerang.

Setelah menjalani hukuman, Sri Wahyumi keluar dari Lapas Wanita Tangerang pada 28 April 2021.

Namun sehari kemudian yaitu pada 29 April 2021, KPK kembali menangkap Sri Wahyumi dan menjadikannya tersangka.

Adapun perkara yang menjerat Sri Wahyumi adalah pengembangan dari kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Terbaru, Sri Wahyumi divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Menangis Usai Divonis Penjara: 'Nggak Papa, Cuma Empat Tahun' 

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved