Berita Regional
Respons Sri Wahyumi Mantan Bupati Cantik Talaud Setelah Dengar Vonis: Tak Apa Cuma Empat Tahun
Begitulah ucapan mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip kepada keluarganya setelah dia kembali dijatuhi vonis penjara.
Sri Wahyumi merupakan lulusan Sarjana Ekonomi yang memilih dunia politik sebagai kariernya.
Ia pun terpilih menjadi Bupati Kepulauan Talaud setelah mengikuti Pilkada 2013.
Selain dikenal sebagai bupati, Sri Wahyumi juga merupakan istri seorang hakim di Pengadilan Tinggi Manado bernama Armindo Pardede.
Armindo pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manado pada periode 2013-2014.
Saat maju di Pilkada 2013, Sri Wahyumi mengaku didukung Partai Gerindra, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).
Namun, PPRN menyatakan, tak pernah mendukung pencalonan Sri Wahyumi Maria Manalip.
Akibatnya, tiga orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Talaud dipecat oleh DKPP karena dianggap tidak teliti.
Setelah menang di pilkada yang sempat tertunda itu, Sri Wahyumi Maria Manalip kemudian bergabung dengan PDI Perjuangan dan meninggalkan Partai Gerindra.
Ia pun dipercaya sebagai Ketua DPC PDIP Talaud.
Tak lama kemudian, hubungan Sri Wahyumi Maria Manalip dengan PDIP retak dan tak pernah menghadiri rapat-rapat partai.
Bahkan saat Ketua Umum PDIP Megawati menggelar rapat koordinasi.
Akibatnya, Ketua DPD PDIP Sulut, Olly Dondokambey berang dan mencopot Sri Wahyumi Maria Manalip dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDIP Talaud.
Pada Pilkada 2018, Sri Wahyumi Maria Manalip kembali maju sebagai calon bupati Talaud lewat calon perseorangan alias independen.
Ia maju bersama Gunawan Talenggoran.
Namun, dia kalah oleh pasangan Elly Lasut-Mohtar Parapaga memenangi Pilkada Talaud.