Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Detik-detik Polisi Tembaki Mobil Pembobol Minimarket yang Mencoba Menabrak Petugas

Komplotan spesialis minimarket dihujani tembakan polisi saat  disergap anggota Polda Jateng di Gerbang Pintu Tol (GTO) Palimanan, Cirebon.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
Ditreskrimum Polda Jateng menangkap komplotan spesialis pembobol minimarket 

Meski terkena luka tembak tapi ketika ditangkap polisi ia memilih tak berobat.

Selepas menangkap pelaku tersebut, polisi lantas membawanya ke rumah sakit.

"Kami bawa ke RS Bhayangkara Semarang, sudah dioperasi dengan pemasangan Pen," imbuhnya.

Ia menjelaskan, komplotan itu bekerja dengan modus mengincar minimarket yang sudah tutup.

Selepas menentukan target mereka mematikan saluran listrik.

"Beragam modus operandi telah mereka lakukan mulai dari memotong gembok, merusak pintu, masuk melalui atap toko bahkan menjebol tembok," jelasnya. 

Peran masing-masing pelaku yakni MMP, berperan merencanakan perbuatan, menyediakan alat, merusak kunci gembok.

Kemudian masuk kedalam toko, mengambil rokok dan susu.

Tersangka RS berperan merusak kunci gembok pintu scaffolding, masuk kedalam Toko Alfamart, mengambil rokok dan susu, memasukkannya kedalam karung.

Tersangka RUS, berperan sebagai driver, mengawasi situasi di luar toko dan menjebol brankas.

Tersangka KS, berperan mengawasi situasi di luar toko.

Ia menambahkan, komplotan itu hanya dalam kurun waktu 65 bulan telah menyatroni di 18 minimarket.

Baca juga: Viral Peserta Demo Arogan Naiki Maung Lodaya di Polda Jabar, Pas Diciduk Menangis Mohon Ampun

Baca juga: Sedang Asik Nonton Drakor Hingga Larut Warga Purwokerto Kaget Rumahnya Dilempar Bom Molotov

Baca juga: 7 Tips Cara Ampuh Bikin Rambut Super Glowing Seperti Iklan Shampo

"Total kerugian sebesar Rp387 juta berupa barang hasil curian di antaranya susu bayi, rokok, dan lainnya," bebernya.

Dari komplotan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil rental Avanza pelat A1438WA.

Satu buah gunting pemotong besi, satu buah linggis, satu buah senjata tajam jenis kapak.

"Para pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," tandasnya. (Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved