Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kisah Haru Ayah Dibebaskan Usai Mencuri Handphone untuk Sekolah Daring Putrinya, Nangis Peluk Kejari

Kisah seorang ayah dibebaskan usai mencuri handphone untuk anaknya sekolah viral.

Penulis: Adelia Sari | Editor: abduh imanulhaq
Youtube/KEJAKSAAN NEGERI PANGKAL PINANG
Momen Haru Ayah Dibebaskan Tertangkap Curi Hape untuk Sekolah Online Anak, Nangis Peluk Kajari 

TRIBUNJATENG.COM - Kisah seorang ayah dibebaskan usai mencuri handphone untuk anaknya sekolah viral.

Kisah itu viral usai diunggah oleh akun Youtube "KEJAKSAAN NEGERI PANGKAL PINANG pada 14 Januari 2022."

Dalam video itu dijelaskan jika seorang pria berinisial RC, warga Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian handphone.

Aksi pencurian itu dilakukan RC pada Sabtu (2/10/2021) lalu di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Baca juga: Nenek Sri Asal Semarang Tertipu Bukti Transfer Palsu: Modus Pelaku Kelebihan Uang Bayar Kos

Baca juga: Respons Sri Wahyumi Mantan Bupati Cantik Talaud Setelah Dengar Vonis: Tak Apa Cuma Empat Tahun

Baca juga: KPAU Ajak Umat Islam Bersatu Bela Edy Mulyadi Kasus Hina Kalimantan

Baca juga: Disebut Suku Terkuat, Wanitanya Lahiran Sambil Jongkok, Para Pria Bisa Robek Daging Pakai Tangan

RC mengambil 1 tas berisi handphone dan uang milik seorang wanita yang tertinggal di bangku Taman Merdeka Pangkalpinang.

Ia mengaku terpaksa melakukan hal itu karena butuh handphone untuk sekolah putrinya secara online.

Kasus itupun sempat diproses polisi.

Namun RC dibebaskan setelah mendapat Restorative Justice atau pendekatan yang menitikberatkan kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana dan korban.

"Kemarin sudah kami paparkan, di hadapan pimpinan, kalau upaya yang kita lakukan itu berhasil dan disetujui. Maka kepada kami diperintahkan untuk mengehntikan penuntutan perkara ini secara Restorative" ucap Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Jefferdian.

Dalam putusan Restorative itu, RC dipertemukan dengan korban pemilik handphone.

Dengan disaksikkan tokoh masyarakat dan juga tokoh agama.

Kedua pihak setuju berdamai dan menghentikan kasus ini.

Bahkan pihak Kejaksaan juga memberikan hadiah handphone kepada putri RC.

Video ini pun mendapat banyak komentar dari para netizen.

Fran derisma "Bangga atas hadirnya Restorative Justice di Kejaksaksaan Negeri Pangkalpinang, dapat langsung menyentuh hati nurani masyarakat."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved