Headline
Pedagang Enggan Turunkan Harga, Minyak Goreng di Pasar Tradisional Masih Rp 20 Ribu/Liter
Dinas Perdagangan Kota Semarang bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Jawa Tengah, dan Kepolisian melakukan monitoring harga
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, minyak goreng satu harga yang dibanderol Rp 14.000 per liter yang dijanjikan pemerintah, kini sudah tersedia di pasar tradisional.
Hanya saja, ditegaskan Oke, pasokannya masih terbatas karena urusan administrasi dengan pedagang yang agak rumit.
"Ya, hari ini di pasar tradisional sudah mulai berlaku cuma pasokannya masih terbatas karena urusan administrasi dengan pedagang yang agak rumit," ujar Oke , seperti dikutip Kompas.com, Rabu (26/1).
Oleh sebab itu, ucap Oke, pihaknya sedang mendorong para produsen untuk segera memasok minyak goreng melalui jaringan distribusi normal.
Sementara itu, berdasar monitoring Dinas Perdanganan Kota Semarang bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Tengah, serta kepolisian ketersediaan minyak goreng kemasan di pasar ritel aman.
Pasar ritel modern juga telah menerapkan kebijakan Kementerian Perdagangan dengan menjual minyak goreng Rp 14 ribu untuk seluruh merek.
"Stok aman, harga minyak goreng apapun juga Rp 14 ribu," sebut Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dan Stabilitas Harga Dinas Perdagangan Kota Semarang, Sugeng Dilianto.
Dili, sapaannya, mengingatkan seluruh pasar ritel modern maupun toko modern agar tidak bundling atau mengombinasikan harga minyak goreng dengan persyaratan pembelian item lainnya.
Misalnya, membeli minyak goreng seharga Rp 14 ribu per liter dengan syarat membeli produk lain. Hal itu tidak diperbolehkan.
"Tidak boleh dikombikasikan. Itu tidak ada," ucapnya.
Pihaknya menandaskan, akan terus melakukan pengawasan harga minyak goreng baik di pasar modern maupun tradisional.
Menurutnya, pengawasan di pasar modern lebih mudah mengingat pemerintah menggandeng asosiasi pengusaha ritel Indonesia dalam menerapkan kebijakan ini.
Sedangkan di pasar tradisional, kebijakan itu akan terus dimonitor secara berkala bersama Polrestabes Semarang dan Disperindag Provinsi Jawa Tengah.
Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jawa Tengah, Muhammad Santoso meminta masyarakat bisa melaporkan kepada pemerintah jika tedapat penjualan minyak goreng di atas Rp 14 ribu.
"Kalau ada yang menjual harga di atas Rp 14 ribu diinformasikan ke kami. Di pasar tradisional masih butuh waktu tergantung distributor.