Headline
Pedagang Enggan Turunkan Harga, Minyak Goreng di Pasar Tradisional Masih Rp 20 Ribu/Liter
Dinas Perdagangan Kota Semarang bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Jawa Tengah, dan Kepolisian melakukan monitoring harga
Produsen melakukan rafaksi atau penggantian dari distributor," jelasnya.
Senada, Satgas Pangan Sat Intelkam Polrestabes Semarang, Ari Kurniawan mengimbau masyarar berkoordinasi dengan pihaknya jika masih ada pedagang yang menjual minyak goreng lebih dari Rp 14 ribu.
Dia juga meminta para pedagang untuk bisa berkoordinasi dengan sales atau distributornya untuk menarik kembali barang harga yang lama untuk diganti dengan harga yang baru yakni Rp 14 ribu.
Diakuinya, memang tidak ada sanksi bagi pedagang. Namun pihaknya tetap akan melakukan teguran jika ditemukan penjualan minyak goreng di luar ketentuan.
"Belum ada sanksi karena aturan sanksi tidak masuk dalan kebijakan dari pemerintah, tidak ada pidana kecuali ada timbunan barang," katanya. (eyf/kps/eyf/els/kps)
Baca juga: Not Angka Pianika Wiz Khalifa ft Charlie Puth See You Again A Long Way From We
Baca juga: Cek Sekarang Ini Cara Ampuh Membuat Surat Lamaran Kerja Bahasa Inggris Bikin HR Tertarik
Baca juga: Promo Indomaret Diskon Super Besar Hari Ini 28 Januari 2022 Aneka Snack Banting Harga
Baca juga: Promo Alfamart Hari Ini 28 Januari Serba Gratis Periode Hingga 31 Januari 2022 Rojukiss Harga Miring