Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mendagri Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjaring OTT KPK

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) kasus tindak pidana korupsi kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mem

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m nur huda
Humas Pemkab Tegal 
Bupati Tegal Umi Azizah, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tegal saat mengikuti konferensi video rapat koordinasi dengan Mendagri, Ketua KPK, Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dari ruang rapat Sekda belum lama ini.  

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) kasus tindak pidana korupsi kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian prihatin. 

Hal ini diungkapkan Tito saat memberikan sambutan pada rapat koordinasi daring dengan KPK, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang diikuti kepala daerah dan ketua DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, se-Indonesia belum lama ini. 

Bupati Tegal Umi Azizah, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tegal juga mengikuti rapat tersebut dari ruang rapat Sekda.

Tito menegaskan, dirinya selalu mengingatkan kepala daerah tentang bahaya tindak pidana korupsi yang selain berdampak pada individu kepala daerah juga pada sistem pemerintahan, termasuk kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Saya hanya sekadar mengingatkan, bahwa tindak pidana korupsi memang harus kita tekan seminimal mungkin dan ini penting untuk mengubah bangsa kita,” ujar Tito, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Minggu (30/1/2022). 

Tito juga mengingatkan kepada seluruh pegawai ASN yang mengikuti rapat tersebut bahwa korupsi yang dilakukan pegawai pemerintahan juga sangat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik kepada pemerintah. 

Sehingga ia berpesan, ASN harus mempunyai integritas dalam bekerja, jangan sampai ada penyelewengan atau penyalahgunaan kewenangan.


Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, tindakan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara seperti kepala daerah dan pejabat pemerintahan dapat mengganggu proses pembangunan dalam mencapai tujuan negara, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alinea keempat.


“Kita tidak ingin negara kita terperosok dan terjerembab ke dalam praktik-praktik korupsi yang akhirnya akan menyebabkan kegagalan dalam mewujudkan tujuan negara kita,” ucap Firli.


Menurutnya, sesama anak bangsa, kepala daerah dan pejabat pemerintahan harus ikut memberikan sumbangsih dan berbakti kepada negeri, berkarya untuk bangsa. 


Kepala daerah harus bisa menjamin stabilitas politik dan keamanan untuk keberlangsungan proses pembangunan dan program pemerintahan. 


Tak hanya itu, kepala daerah juga berperan dalam menjamin kepastian pertumbuhan ekonomi, serta menjamin keselamatan masyarakat dari segala bentuk gangguan, baik bencana alam maupun non alam.


Hal senada juga disampaikan Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas, terkait terobosan pengadaan barang dan jasa yang telah dilakukan institusinya. 


Salah satunya adalah peluncuran sistem katalog elektronik atau e-katalog untuk memfasilitasi proses pengadaan barang dan jasa berbasis digital yang membuka peluang para pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk memasarkan produknya.


Anas menambahkan, bahwasanya penguatan produk dalam negeri khususnya dari kalangan UMKM merupakan arahan yang diberikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo. 


Adapun sistem e-katalog ini terbagi dalam tiga kategori, yakni katalog nasional, katalog sektoral, dan katalog lokal. Seluruh katalog tersebut disusun serta dikelola oleh LKPP.


Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah, juga merasa prihatin dengan fenomena perilaku koruptif pada penyelenggara negara. 


Ia menengarai, maraknya kasus korupsi yang banyak menjerat kepala daerah maupun anggota legislatif berpangkal dari proses politik dalam pemilihannya yang berbiaya tinggi. 


Meskipun praktik koruptif ini juga bisa dipicu oleh sikap rakus.


Setidaknya ada tiga titik krusial yang seringkali menjadi hulu praktik tindak pidana korupsi, yakni pengadaan barang dan jasa, lelang jabatan, dan pemberian izin. 


"Selain perlunya menguatkan integritas diri dengan mengembalikan esensi kepemimpinan kepala daerah sebagaimana yang diamantkan dalam undang-undang, pengawasan berjenjang oleh lembaga pengawas juga sangat diperlukan untuk mencegah dan menutup celah, agar kepala daerah dan pejabat pemerintahan tidak terjerat praktik korupsi," ungkap Umi. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved