Berita Regional
Nasib Bripka BT Polisi Pemerkosa Mahasiswi Resmi Dipecat, Upacara PTDH Dihadiri Korban
Bripka BT, polisi pemerkosa seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akhirnya dipecat.
TRIBUNJATENG.COM, BANJARMASIN - Bripka BT, polisi pemerkosa seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akhirnya dipecat.
Setelah dipecat sebagai anggota Polri, BT bakal menjalani sanksi lain, yaitu hukuman pidana.
Sebelumnya, BT divonis bersalah oleh pengadilan.
Ia divonis hukuman 2,5 tahun penjara.
Baca juga: Xavi Hernandez Bawa Pulang Adama Traore ke Barcelona, Salah Satu Statistiknya Ungguli Vinicius Jr
Baca juga: Buruan Klaim Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini Minggu 30 Januari 2022
Baca juga: Terungkap Alasan Guru MS Hukum Siswa SD Makan Sampah saat Sekolah Tatap Muka
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu.
Sabana melepas seluruh atribut Polri yang dikenakan BT.
Saat memberikan sambutan, Sabana menuturkan bahwa tindakan BT sangat memalukan.
"Kami dan seluruh jajaran mengutuk keras perbuatan Bripka BT. Menurut kami, itu keji," ujarnya, Sabtu (29/1/2022).
Menurut Sabana, perbuatan BT merupakan salah satu pelanggaran berat.
"Putusan PTDH adalah ancaman tertinggi, sehingga oknum tidak lagi memiliki hak-haknya di Polri," ucapnya.
Dihadiri keluarga korban perkosaan Upacara PTDH tersebut digelar di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).
Acara ini turut dihadiri oleh keluarga korban.
Hadir pula mahasiswa rekan korban hingga Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.
Masih dalam sambutannya, Sabana memperingatkan seluruh jajarannya untuk tidak berbuat pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat maupun diri sendiri.
"Jangan kita menyakiti masyarakat. Justru mereka harus kita lindungi dan kita layani sesuai arahan Kapolri," ungkapnya.