Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Bripka BT Polisi Pemerkosa Mahasiswi Resmi Dipecat, Upacara PTDH Dihadiri Korban

Bripka BT, polisi pemerkosa seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akhirnya dipecat.

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR)
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo melepas seluruh atribut Polri yang dikenakan Bripka BT yang merupakan pelaku pemerkosa seorang mahasiswi. Bripka BT dipecat tidak hormat dalam upacara terbuka di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, BANJARMASIN - Bripka BT, polisi pemerkosa seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akhirnya dipecat.

Setelah dipecat sebagai anggota Polri, BT bakal menjalani sanksi lain, yaitu hukuman pidana.

Sebelumnya, BT divonis bersalah oleh pengadilan.

Ia divonis hukuman 2,5 tahun penjara.

Baca juga: Xavi Hernandez Bawa Pulang Adama Traore ke Barcelona, Salah Satu Statistiknya Ungguli Vinicius Jr

Baca juga: Buruan Klaim Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini Minggu 30 Januari 2022

Baca juga: Terungkap Alasan Guru MS Hukum Siswa SD Makan Sampah saat Sekolah Tatap Muka

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu.

Sabana melepas seluruh atribut Polri yang dikenakan BT.

Saat memberikan sambutan, Sabana menuturkan bahwa tindakan BT sangat memalukan.

"Kami dan seluruh jajaran mengutuk keras perbuatan Bripka BT. Menurut kami, itu keji," ujarnya, Sabtu (29/1/2022).

Menurut Sabana, perbuatan BT merupakan salah satu pelanggaran berat.

"Putusan PTDH adalah ancaman tertinggi, sehingga oknum tidak lagi memiliki hak-haknya di Polri," ucapnya.

Dihadiri keluarga korban perkosaan Upacara PTDH tersebut digelar di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).

Acara ini turut dihadiri oleh keluarga korban.

Hadir pula mahasiswa rekan korban hingga Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.

Masih dalam sambutannya, Sabana memperingatkan seluruh jajarannya untuk tidak berbuat pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat maupun diri sendiri.

"Jangan kita menyakiti masyarakat. Justru mereka harus kita lindungi dan kita layani sesuai arahan Kapolri," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved