Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Terungkap Alasan Guru MS Hukum Siswa SD Makan Sampah saat Sekolah Tatap Muka

Alasan guru MS menghukum siswa SD dengan memakan sampah akhirnya terungkap. Pelaku berbicara langsung setelah mengucapkan permintaan maaf.

Editor: rival al manaf
(DEFRIATNO NEKE)
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, Harmin. 

TRIBUNJATENG.COM, BUTON - Alasan guru MS menghukum siswa SD dengan memakan sampah akhirnya terungkap.

Pelaku berbicara langsung setelah mengucapkan permintaan maaf kepada orangtua korban.

Sebelumnya peristiwa murid kelas 3 sekolah dasar di Buton, Sulawesi Tenggara, yang disuruh gurunya untuk makan sampah, sempat menjadi sorotan.

Baca juga: Fakta Baru Kerangkeng Perbudakan Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif, Pernah Ada Korban Jiwa

Baca juga: Heboh Ibu Melahirkan Tanpa Hamil, Kades Jelaskan Kemungkinan yang Dialami Warganya

Baca juga: Griya Welas Asih Semarang Tempat Singgah Bagi Para Perempuan Hamil di Luar Nikah

Belakangan sosok oknum guru berinisial MS tersebut meminta maaf atas perbuatannya.

“Saya minta maaf sama orangtua yang bersangkutan, yang jelasnya saya tidak akan ulang apa yang saya lakukan,” ujarnya, Jumat (29/1/2022).

MS merupakan guru di SDN 50 Buton.

Ia mengatakan, saat itu dirinya merasa emosi.

“Kurang tahu juga (mengapa lakukan itu), karena saya sudah emosi juga. Kebetulan saya khilaf, Pak. Kondisinya saat siswa selain ribut juga teriak-teriak, memang saat itu ada kegiatan ulang tahun perwaliannya, saya tidak tahu sama sekali,” ucapnya.

Kejadian itu berlangsung pada 21 Januari 2022.

Kala itu, MS sedang mengajar di kelas 4.

Kelasnya mengajar dan kelas tempat kejadian bersebelahan.

Ketika dirinya mengajar, murid-murid di kelas 3 ribut karena guru wali kelasnya belum datang.

MS lantas mendatangi kelas 3 untuk mengimbau agar siswa tidak ribut.

Namun, tatkala MS melanjutkan mengajar di kelas 4, siswa kelas 3 kembali ribut.

Ia kemudian kembali ke kelas itu untuk memberikan hukuman.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved