Berita Blora
Dua Hari Dibuka, Delapan Berkas Pengaduan Perades Masuk Posko Aduan PMD Blora
Sejak posko aduan dibuka, Senin (31/1) hingga hari ini ada delapan berkas pengaduan.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Sejak posko aduan dibuka pada Senin (31/1/2022) hingga hari ini ada sebanyak delapan berkas pengaduan yang diduga terkait pelanggaran seleksi perangkat desa (perades) di Kabupaten Blora.
"Ini kemarin 2, hari ini 1. Total dengan yang sebelumnya 8," ucap Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD), Dwi Edy Setyawan saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, Kamis (3/2/2022).
Dalam posko ini tertulis pada banner di depan kantor PMD Blora 'Laporkan sebelum tanggal 25 Februari 2022'.
"Sertakan identitas lengkap dan bukti dukungnya!!!," tulis dalam banner tersebut.
Sementara itu, Kepala Subbagian Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Blora, Slamet Setiono mengungkapkan apabila ada yang keberatan silahkan ajukan pengaduan.
Sebelumnya, seperti kasus Desa Talokwohmojo Kecamatan Ngawen ada yang sudah mengajukan keberatan dan sudah direspon.
Slamet menuturkan hal ini termasuk mendukung kebijakan Bupati Blora, Arief Rohman yang kemarin membuka kanal pengaduan.
"Kita tanggapi sampai tanggal 25/2/2022, nanti kita akan jawab, yang sifatnya administrasi nanti kita tanggapi, kalau yang pidana akan kita salurkan ke aparat penegak hukum (APH)," terangnya.
Sebelumnya, Bupati Blora Arief Rohman mengatakan dari pengaduan ini akan langsung diterjunkan tim investigasi untuk meneliti dan mengecek terkait aduan tersebut.
“Pelapor bisa datang ke Dinas PMD dan akan dijamin kerahasiaan identitas pelapornya. Tentunya dengan disertai bukti-bukti permulaan yang cukup,” ucap Bupati. (*)