Berita Kriminal
Mami MJ Minta Gadis di Bawah Umur Layani Lelaki Hidung Belang di Rumah Susun, Polisi Ungkap Tarifnya
Mami MJ wanita berusia 37 tahun ditangkap karena menjadi mucikari anak di bawah umur dalam prostitusi di rumah susun.
Uang itu disimpan oleh pelaku dengan alasan bisa dibelikan ponsel baru untuk korban.
Baca juga: Sinopsis Get The Gringo Bioskop Trans TV Jam 23.30 WIB Mel Gibson di Penjara Meksiko
Baca juga: Kata Pedagang Soal Kabakaran Relokasi Pasar Johar Dikaitkan Isu Pemindahan
Baca juga: Realisasi Penerimaan Pendapatan Daerah 2021 Kabupaten Tegal Naik Jadi Rp 2,81 Triliun
Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Selamat Malam Duo Ageng Music
Baca juga: Jadwal Bioskop Kota Semarang Kamis 3 Februari 2022, Moonfall Tayang di Semua Bioskop
Baca juga: Sinopsis Blood Father Bioskop Trans TV Pukul 21.30 WIB Michael Parks Berkhianat
Sudah layani 5 orang Sejauh ini, korban sudah melayani lima orang dan akhirnya pada tanggal 30 Januari 2021, digerebek oleh warga rusun.
"Saat ini, kasus sudah diserahkan Unit 6 PPA untuk ditindaklanjuti," terang Mirzal.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)