Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Mami MJ Minta Gadis di Bawah Umur Layani Lelaki Hidung Belang di Rumah Susun, Polisi Ungkap Tarifnya

Mami MJ wanita berusia 37 tahun ditangkap karena menjadi mucikari anak di bawah umur dalam prostitusi di rumah susun.

Editor: rival al manaf
Kompas.com/Ahmad Dzulviqor
Ilustrasi rusun 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA -  Mami MJ wanita berusia 37 tahun ditangkap karena menjadi mucikari anak di bawah umur dalam prostitusi di rumah susun.

Kepada penyidik Polrestabes Surabaya ia mengaku memotong Rp 50 ribu setiap kali para gadis-gadis bertransaksi dengan para pria hidung belang.

Tak jarang bahkan ongkos melayani itu diambil semua oleh mami MJ, alasannya beragam.

Baca juga: Cerita di Balik Video Viral Pria di Gresik Dilumuri Kotoran Sapi, Warga Ungkapkan Rasa Kesal Mereka

Baca juga: Warga Rumah Susun Curiga Banyak Lelaki Bergantian Keluar Masuk, Mami MJ Digerebek Pas Dini Hari

Baca juga: PGN Dianggap Jadi Backing Prostitusi & Karaoke di Pati, Senopati Gunawan: Hoaks

Sebelumnya rraktik prostitusi di rumah susun itu terbongkar setelah semakin banyak pelanggan yang datang ke lokasi.

Kecurigaan warga terkait beberapa lelaki yang keluar masuk rumah menjadi awal mula ditangkapnya MJ.

Dia kini jadi tersangka perdagangan manusia dan eksploitasi anak di bawah umur.

Polrestabes Surabaya menangkap wanita itu di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Romokalisari, Benowo, Surabaya.

Tersangka MJ (37) ditangkap setelah warga Rusunawa Romokalisari mencurigai adanya lelaki yang bergantian keluar masuk di salah satu rumah di rusunawa tersebut yang ditempati oleh korban berinisal SJ (15).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, warga sempat melakukan penggerebekan terhadap rumah yang ditinggali korban.

Di sana warga sempat memergoki korban, tersangka, dan seorang pria di rusunawa tersbeut pada Minggu (30/1/2022) .

"Baru sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Polsek Mulyorejo mendapat laporan bahwa telah diamankan seorang anak perempuan korban eksploitasi seksual, bersama dengan seorang perempuan (tersangka) dan seorang pria di sebuah kamar Rusun Romokalisari," kata Mirzal dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).

Tersangka MJ merupakan tetangga korban sendiri, di mana tersangka menawari korban agar mau melakukan Open BO (booking out).

Kemudian tersangka mengajari cara mendownload aplikasi kencan, yakni MiChat dan mengajari cara untuk mencari tamu melalui aplikasi tersebut.

Selain itu, tersangka juga mencarikan tamu untuk SJ, tamu tersebut dilayani oleh korban di rumah tersangka di rusunawa tesebut.

Dari setiap tamu, tersangka meminta bagian Rp 50.000 per orang dan terkadang uang hasil melayani tamu diminta semuannya oleh tersangka dengan alasan agar tidak habis.

Uang itu disimpan oleh pelaku dengan alasan bisa dibelikan ponsel baru untuk korban.

Baca juga: Sinopsis Get The Gringo Bioskop Trans TV Jam 23.30 WIB Mel Gibson di Penjara Meksiko

Baca juga: Kata Pedagang Soal Kabakaran Relokasi Pasar Johar Dikaitkan Isu Pemindahan

Baca juga: Realisasi Penerimaan Pendapatan Daerah 2021 Kabupaten Tegal Naik Jadi Rp 2,81 Triliun

Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Selamat Malam Duo Ageng Music

Baca juga: Jadwal Bioskop Kota Semarang Kamis 3 Februari 2022, Moonfall Tayang di Semua Bioskop

Baca juga: Sinopsis Blood Father Bioskop Trans TV Pukul 21.30 WIB Michael Parks Berkhianat

Sudah layani 5 orang Sejauh ini, korban sudah melayani lima orang dan akhirnya pada tanggal 30 Januari 2021, digerebek oleh warga rusun.

"Saat ini, kasus sudah diserahkan Unit 6 PPA untuk ditindaklanjuti," terang Mirzal.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved