Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Perusakan di Sriwedari, Motor Korban Jadi Sasaran

Polresta Solo tetapkan 8 orang tersangka tindak pidana pengeroyokan terhadap Vebrie Andrean Setyo (21) yang merupakan warga Colomadu

Terakhir, terasangka BS dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dan atau pasal 335 ke 1E KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. (*)

Baca juga: Ngeri Detik-detik Pengendara Berjibaku dengan Banjir di Jalan Bakal Dieng

Baca juga: Video Kesaksian Detik-Detik Api Muncul di Relokasi Pasar Johar Semarang

Baca juga: 5 Zodiak Suka Mengalah Demi Kedamaian Hati

Baca juga: Hendi Tegaskan Kebakaran Tempat Relokasi Tak Ada Korelasinya dengan Undian Lapak di Johar Baru

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved