Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Trayek Baru Masuk Karanganyar, Agen Bus Terminal Tegalgede Ngadu ke Dewan, Minta Dikaji Ulang

Dengan hadirnya trayek AKAP itu, dinilai para agen bus dapat berdampak terhadap pendapatan mereka di Terminal Induk Tegalgede Karanganyar

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Audiensi perwakilan agen bus dengan anggota dewan di Ruang OR Kantor DPRD Kabupaten Karanganyar, Kamis (3/2/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Puluhan agen bus beraudiensi dengan Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar, Kamis (3/2/2022).

Hal itu dilakukan menyusul adanya trayek AKAP Jatipuro-Jabodetabek dan Bandung. 

Para agen bus tersebut meminta agar kehadiran trayek tersebut dapat dikaji ulang oleh Pemkab Karanganyar.

Baca juga: Wao! Festival Durian Gempolan Karanganyar Digelar Tiga Hari, Nilai Transaksi Capai Rp 2 Miliar

Baca juga: Sembilan Jabatan Eselon II Pemkab Karanganyar Masih Kosong, BKPSDM: Kami Tunggu Rekomendasi Bupati

Baca juga: Dua Mantan Direktur PD BKK Karanganyar Kembali Ditahan

Baca juga: Yopi Eko Jati Wibowo Resmi Duduki Jabatan Kepala Disdikbud Karanganyar, Sebelumnya di Satpol PP

Secara tidak langsung, dengan hadirnya trayek tersebut, dinilai dapat berdampak terhadap pendapatan para agen di Terminal Induk Tegalgede Karanganyar

Dalam audiensi tersebut, para agen bus tersebut pun diterima pimpinan dan anggota Komisi C DPRD Kabupaten Karanganyar

Selain itu, turut hadir pula perwakilan Dishub Kabupaten Karanganyar.

Adapun berdasarkan informasi, launching trayek AKAP Jatipuro-Jabodetabek dan Bandung tersebut telah dilakukan pada Minggu (23/1/2022). 

Perwakilan agen AKAP Terminal Tegalgede Karanganyar, Suhardono menyampaikan, penumpang mayoritas dari wilayah Jatipuro, Jumapolo, Jumantono, dan Jatiyoso (4J).

Semenjak adanya trayek tersebut, otomatis pihaknya tidak mendapatkan penumpang. 

"Pada dasarnya kami keberatan adanya agen dan bus masuk 4J."

"Karena bagaimanapun akan merugikan penghasilan kami."

"Kedua menyoal legalitas hukum," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (3/2/2022). 

Dia berharap, pemerintah daerah dapat meninjau ulang kebijakan tersebut. 

Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Karanganyar, Hanung Turwaji mengatakan, hasil audiensi ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan Pemkab Karanganyar.

Sehingga, adanya bus AKAP yang memasuki wilayah Jatipuro dan sekitarnya tersebut dapat dikaji ulang. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved