Berita Sragen
Satpol PP Sragen Tertibkan 111 PKL di Empat Jalan Raya Sragen
Satpol PP Sragen telah menertibkan sebanyak 111 Pedagang Kali Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan di Sragen kota.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Satpol PP Sragen telah menertibkan sebanyak 111 Pedagang Kali Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan di Sragen kota.
Bahkan 36 diantaranya lapaknya telah disita.
Keempat lokasi penertiban itu diantaranya sekitaran Alun-alun Sasono Langen Putro, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Diponegoro dan Jalan Raya Sukowati Sragen.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtramas) Satpol-PP Sragen, Sujiyanto menjelaskan PKL di alun-alun terdapat 20 PKL yang sudah diberi Surat Peringatan (SP) III.
Baca juga: PKL di Depan SMA Negeri 1 Sragen Pasang Spanduk Penolakan Penggusuran
Baca juga: Bupati Sragen Tetap Lakukan PTM 100 Persen di Tengah Maraknya Covid-19 Varian Omicron
Baca juga: 239 Siswa PKBM di Kedawung Sragen Hingga Kini Enggan Divaksinasi Covid-19
Lebih lanjut, Sujiyanto mengatakan di sekitaran alun-alun Sragen tidak boleh ada yang berjualan baik siang maupun malam menurut ketentuan yang berlaku.
"Jalan Raya Sukowati ada 53 yang sudah diberi SP, 16 PKL diantaranya kami sita lapaknya."
"Mereka boleh mengambil ke kantor Satpol-PP dengan membuat surat pernyataan tidak akan berjualan lagi saat siang hari," terang Sujiyanto.
Dia melanjutkan, menurut ketentuan yang berlaku di sepanjang Jalan Raya Sukowati PKL di perbolehkan berjualan.
Hanya saja mulai pukul 17.00 sampai 05.00 WIB.
Ketentuan yang sama juga berlaku di Jalan Perintis Kemerdekaan depan SMAN 1 Sragen maupun Jalan Diponegoro depan SDN 4 Sragen.
Sebanyak 22 PKL di Jalan Perintis Kemerdekaan telah menerima SP 1 pada akhir Januari lalu. Sementara di PKL di Jalan Diponegoro baru diberi peringatan belum SP.
Sujiyanto mengatakan meskipun telah di beri SP, sejumlah PKL di alun-alun masih saja berjualan. Ketika pihaknya melakukan penertiban para PKL tersebut baru membubarkan diri.
Selain itu, PKL di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan juga tetap berjualan meskipun telah diberi SP 1.
Mereka justru memasang spanduk yang menyatakan mereka akan tetap berjualan.
Sementara PKL di Jalan Diponegoro masih diperbolehkan berjualan di sebalah barat SDN 4 Sragen atau di Jalan Setia Budi.