Berita Sragen
Satpol PP Sragen Tertibkan 111 PKL di Empat Jalan Raya Sragen
Satpol PP Sragen telah menertibkan sebanyak 111 Pedagang Kali Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan di Sragen kota.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: rival al manaf
Meskipun berjualan di bahu jalan dan trotoar, Satpol-PP membolehkan PKL berjualan sementara disana.
Sementara itu, Sekretaris Satpol-PP Sragen, Agus Endarto menambahkan pemberian SP itu sebagai sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang berlaku bagi para PKL.
Baca juga: Pedagang Masih Persoalkan Penataan Johar Cagar Budaya, Muncul Dugaan Jual Beli Lapak
Baca juga: 8 Korban Miras Oplosan di Jepara Masih Menjalani Perawatan di Rumah Sakit
Baca juga: PT Paragon Technology and Innovation Luncurkan Biodef, Sabun Antiseptik Cegah Penularan Covid-19
Selain pemberian SP, Agus mengaku pihaknya telah setiap hari melakukan patroli. Para petugas harian yang piket inilah yang bertugas memperingatkan.
"Kami jelaskan kalau ada jam-jam yang diperbolehkan PKL berjualan yakni sore hingga pagi. Tidak ada niatan kami menghalangi warga mencari nafkah," katanya.
Dia melanjutkan pihaknya hanya sebagai penindak Perda dalam hal penertiban PKL. Namun tetap secara persuasif humanis, diberi SP 1-3 baru penindakan.
"Kita juga berdasarkan aduan masyarakat, seperti di Jalan Perintis Kemerdekaan itu ada aduan dari warga. Begitupun di Jalan Diponegoro itu juga ada aduan karena menganggu lalulintas," katanya. (uti)