Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OPINI

OPINI M Issamsudin : Masih Terjadi Pesta Miras dan Kematian Sia-sia

MIRAS kembali makan korban jiwa. Lebih dari delapan orang di Jepara meninggal dunia setelah pesta miras. Keluarga, teman, warga sekitar

bram
M Issamsudin 

Sedikit atau banyak, miras tetap haram bila diminum dan haram pula diedarkan atau diperjualbelikan. Miras mengandung unsur perusak hidup dan kehidupan.

Itu sebabnya, tidak patut bila yang dirazia atau ditindak hanya yang dijual ilegal. Jangan ingkari tuntunan agama.

Soal legal dan ilegal, hanya sekedar urusan izin dan pemerintah yang menentukan.

Namun soal haram tidaknya, ketentuan Tuhan tidaklah dapat dipungkiri dan diubah oleh pemerintah.

Konsekuensinya, razia yang hanya menindak penjual miras dan miras yang ilegal, itu hanya akal-akalan aturan saja.

Apalagi bila izin diberikan sekedar untuk mendapatkan retribusi atau pajak miras berdalih pengaturan.

Sama naifnya bila perizinan sampai dijadikan barang komoditi dengan berbagai rentetannya.

Lebih naif bila besaran pajak atau retribusi miras harus ditebus dengan kerugian akibat miras yang merusak hidup dan kehidupan.

Belum lagi dengan adanya banyak warga mati sia-sia karena miras lantaran pemerintah terjebak dalam istilah legal dan ilegal penjualan miras.

Fakta terkini adalah ada banyak orang meninggal karena menenggak miras oplosan. Sudah saatnya pemerintah dengan Polri sebagai barisan terdepan, lebih tegas lagi.

Nyatakan perang terhadap segala macam bentuk miras dan pengkonsumsiannya.

Pemerintah harus menutup semua tempat minum miras, tempat penjualan miras dan pembuatannya, serta menindak tegas semua penjual miras dan pembuatnya.

Cabut izin

Untuk itu, aturan yang mengatur tentang miras, harus ditegakkan dengan sebaik mungkin.

Pemerintah pun sudah saatnya mencabut atau membatalkan semua izin penjualan miras dan tidak lagi mengeluarkan izin. Tempat-tempat tertentu yang rawan dijadikan tempat minum miras, harus dipantau ketat agar tak ada lagi pesta miras.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved