Berita Semarang
Kota Semarang Masih Level 1, Hendi Buat Sejumlah Langkah Antisipatif
Wali kota Semarang, Hendrar Prihadi tetap melakukan sejumlah penyesuaian pembatasan.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Meski wilayah yang dipimpinnya masuk di level 1 sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2022, Wali kota Semarang, Hendrar Prihadi tetap melakukan sejumlah penyesuaian pembatasan.
Langkah tersebut diambil olehnya sebagai upaya preventif guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
“Alhamdulillah tadi malam sudah turun Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Kota Semarang masih masuk di level 1 tapi catatannya kita harus segera menggerakkan RT dan RW untuk kembali mengingatkan dan mengedukasi masyarakat terkait protokol kesehatan,” tutur Hendi, sapaan akrab wali kota Semarang di kantornya, Selasa (8/2).
“Kalau melihat dari keputusan Mendagri masih sama belum ada pembatasan.
Kita masih merumuskan satu kata untuk kebijakan PPKM, hanya dengan beberapa perubahan,” lanjut Hendi.
Kebijakan tersebut kemudian dituangkan dalam Instruksi Wali kota Semarang Nomor 3 tahun 2022 yang mulai diberlakukan pada Selasa, 8 Februari 2022.
Dirinya lebih lanjut menerangkan terkait batasan-batasan sesuai dengan InMendagri yaitu Pembelajaran Tatap Muka (PTM) aturannya masih sama dengan level 1, tetapi untuk menghindari lonjakan, maka selama 14 hari ke depan akan dilakukan secara daring.
Sedangkan untuk peraturan lainnya, meliputi jam operasional tempat wisata dan hiburan termasuk bioskop, hingga pukul 23.00 WIB dengan pengunjung paling banyak 75 persen.
Sedangkan untuk fasilitas olah raga di ruang tertutup dibatasi sejumlah 50 persen dari kapasitas, sedangkan untuk fasilitas olah raga di ruang terbuka dibatasi maksimal 75 persen, termasuk pula untuk pasar tradisional pembatasan pengunjung 75 persen dari kapasitas.
Sementara itu, untuk kegiatan sektor non esensial dibatasi maksimal sebanyak 75 persen yang bekerja dari kantor.
"Untuk kegiatan sektor esensial diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk staf yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
Sedangkan, jumlah maksimal pelayanan administrasi perkantoran sebanyak 75 persen dan sektor kritikal beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian," terang wali kota.
Dalam Inwal tersebut juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum.
Warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 23.00 WIB dengan maksimal pengunjung 75 persen.
Ketentuan itu juga berlaku bagi supermarket, restoran atau rumah makan atau kafe yang berada di dalam gedung atau toko yang berdiri sendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Wali-Kota-Semarang-Hendrar-Prihadi-saat-ditemui-di-Balaikota-Semarang-Selasa-82.jpg)