Penanganan Corona
PTM Kota Tegal Kembali Dilakukan Terbatas, 50 Persen Tiap Kelas, Berlaku Mulai Rabu 9 Februari 2022
Daerah dengan status PPKM Level 3, kegiatan belajar mengajar (KBM) dilaksanakan dengan jumlah siswa per kelasnya maksimal 50 persen.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Disdikbud Kota Tegal mengeluarkan kebijakan baru untuk pembelajaran tatap muka (PTM).
PTM yang sebelumnya sudah berlangsung secara 100 persen, kini dilakukan terbatas.
Tiap rombel atau kelas maksimal diisi 50 persen.
Baca juga: Stiker itu Jadi Penanda Warga Sedang Jalani Isolasi Mandiri - Kasus Covid Meningkat di Kota Tegal
Baca juga: Kota Tegal Satu-satunya Daerah yang Berstatus PPKM Level 3 di Jawa Tengah
Baca juga: Status Kota Tegal Naik Jadi PPKM Level 3, Ini Faktor Penyebabnya
Baca juga: Awas Fenomena Cuaca Ekstrem di Tegal Raya - Bulan Ini Disebut BMKG Sebagai Puncak Penghujan
Kebijakan tersebut menyusul seusai Kota Tegal berstatus PPKM Level 3.
Kepala Disdikbud Kota Tegal, Ismail Fahmi mengatakan, PTM di Kota Tegal dilakukan secara terbatas mulai Rabu (9/2/2022).
Hal itu mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Bahwa daerah dengan status PPKM Level 3, kegiatan belajar mengajar (KBM) dilaksanakan dengan jumlah siswa per kelasnya maksimal 50 persen.
"Teknisnya kami kembalikan kepada satuan pendidikan dan komite sekolah."
"Boleh ganjil genap, sistem shift, atau seminggu masuk, seminggu berikutnya dari rumah," kata Fahmi kepada Tribunjateng.com, Selasa (8/2/2022).
Fahmi mengatakan, jam pembelajaran di sekolah pun ikut berubah.
Jika sebelumnya, pembelajaran dalam satu hari ada 6 jam pelajaran.
Kini pada Level 3, maksimal hanya 4 jam pelajaran.
Ia pun mengimbau, tiap satuan pendidikan untuk mengaktifkan kembali tugas Satgas Covid-19.
Termasuk memastikan agar protokol kesehatan diterapkan secara ketat.
"Satgas Covid-19 punya tugas untuk mengingatkan teman-temannya."