Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penanganan Corona

PTM Kota Tegal Kembali Dilakukan Terbatas, 50 Persen Tiap Kelas, Berlaku Mulai Rabu 9 Februari 2022

Daerah dengan status PPKM Level 3, kegiatan belajar mengajar (KBM) dilaksanakan dengan jumlah siswa per kelasnya maksimal 50 persen. 

Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin
Kepala Disdikbud Kota Tegal, Ismail Fahmi. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Disdikbud Kota Tegal mengeluarkan kebijakan baru untuk pembelajaran tatap muka (PTM). 

PTM yang sebelumnya sudah berlangsung secara 100 persen, kini dilakukan terbatas. 

Tiap rombel atau kelas maksimal diisi 50 persen. 

Baca juga: Stiker itu Jadi Penanda Warga Sedang Jalani Isolasi Mandiri - Kasus Covid Meningkat di Kota Tegal

Baca juga: Kota Tegal Satu-satunya Daerah yang Berstatus PPKM Level 3 di Jawa Tengah 

Baca juga: Status Kota Tegal Naik Jadi PPKM Level 3, Ini Faktor Penyebabnya

Baca juga: Awas Fenomena Cuaca Ekstrem di Tegal Raya - Bulan Ini Disebut BMKG Sebagai Puncak Penghujan

Kebijakan tersebut menyusul seusai Kota Tegal berstatus PPKM Level 3. 

Kepala Disdikbud Kota Tegal, Ismail Fahmi mengatakan, PTM di Kota Tegal dilakukan secara terbatas mulai Rabu (9/2/2022). 

Hal itu mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. 

Bahwa daerah dengan status PPKM Level 3, kegiatan belajar mengajar (KBM) dilaksanakan dengan jumlah siswa per kelasnya maksimal 50 persen. 

"Teknisnya kami kembalikan kepada satuan pendidikan dan komite sekolah."

"Boleh ganjil genap, sistem shift, atau seminggu masuk, seminggu berikutnya dari rumah," kata Fahmi kepada Tribunjateng.com, Selasa (8/2/2022). 

Fahmi mengatakan, jam pembelajaran di sekolah pun ikut berubah. 

Jika sebelumnya, pembelajaran dalam satu hari ada 6 jam pelajaran. 

Kini pada Level 3, maksimal hanya 4 jam pelajaran. 

Ia pun mengimbau, tiap satuan pendidikan untuk mengaktifkan kembali tugas Satgas Covid-19. 

Termasuk memastikan agar protokol kesehatan diterapkan secara ketat. 

"Satgas Covid-19 punya tugas untuk mengingatkan teman-temannya."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved