Penanganan Corona
PTM Kota Tegal Kembali Dilakukan Terbatas, 50 Persen Tiap Kelas, Berlaku Mulai Rabu 9 Februari 2022
Daerah dengan status PPKM Level 3, kegiatan belajar mengajar (KBM) dilaksanakan dengan jumlah siswa per kelasnya maksimal 50 persen.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
"Selalu memastikan ketersediaan masker cadangan, alat tangan berupa sabun dan lain-lain," ungkapnya. (*)
Disclaimer Tribun Jateng
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunjateng.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Baca juga: Jelang Lawan Barito Putera, Tim Dokter PSIS Semarang: Kami Tidak Pakai Second Opinion Hasil Tes PCR
Baca juga: Bupati Pati Apresiasi Sinergitas Pers dengan Pemkab: Saya Ingin Pers Jangan Klepek-klepek
Baca juga: PLN Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir di Pekalongan
Baca juga: Status Batang PPKM Level 1, Bupati Wihaji Pastikan Kebijakan Tak Berubah