Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penanganan Corona

PTM Kota Tegal Kembali Dilakukan Terbatas, 50 Persen Tiap Kelas, Berlaku Mulai Rabu 9 Februari 2022

Daerah dengan status PPKM Level 3, kegiatan belajar mengajar (KBM) dilaksanakan dengan jumlah siswa per kelasnya maksimal 50 persen. 

Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin
Kepala Disdikbud Kota Tegal, Ismail Fahmi. 

"Selalu memastikan ketersediaan masker cadangan, alat tangan berupa sabun dan lain-lain," ungkapnya. (*)

Disclaimer Tribun Jateng

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunjateng.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: Jelang Lawan Barito Putera, Tim Dokter PSIS Semarang: Kami Tidak Pakai Second Opinion Hasil Tes PCR

Baca juga: Bupati Pati Apresiasi Sinergitas Pers dengan Pemkab: Saya Ingin Pers Jangan Klepek-klepek

Baca juga: PLN Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir di Pekalongan

Baca juga: Status Batang PPKM Level 1, Bupati Wihaji Pastikan Kebijakan Tak Berubah

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved