Konflik Wadas
Pengacara Warga Wadas Purworejo: Mereka Berhak Tanahnya Diukur
Pro kontra penambangan batu andesit di bukit Desa Wadas Kecamatan Bener untuk proyek bendungan masih bergulir.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO - Pro kontra penambangan batu andesit di bukit Desa Wadas Kecamatan Bener untuk proyek bendungan masih bergulir.
Masyarakat yang tanahnya menjadi target pembebasan terbelah.
Perbedaan pandangan antar kubu warga ini tak ayal membuat mereka kerap bersitegang.
Kegiatan pengukuran lahan yang akan dibebaskan beberapa kali gagal karena dihalangi warga.
Rodiah, warga Desa Wadas bahkan mengaku sempat dilempari batu saat ingin mengukur lahannya bersama petugas.
Baik warga yang pro maupun kontra pengukuran pun punya kuasa hukum yang mendampingi.
Masing-masing memiliki argumen yang kuat untuk mempertahankan pendiriannya.
Septian Krisna, Kuasa Hukum Warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nyi Ageng Serang Wates mengatakan, pihaknya dimintai tolong warga yang ingin tanahnya diukur namun dihalangi warga lainnya.
Septian mengaku, pihaknya memberikan bantuan hukum kepada warga karena mereka memiliki hak untuk memanfaatkan tanahnya.
Warga, kata dia, memiliki legitimasi terhadap lahannya, termasuk berhak melepas atau menjualnya kepada pemerintah untuk proyek nasional.
"Itu kan Hak Asasi Manusia (HAM) masing-masing.
Mereka punya legitimasi atas lahan itu. Tetapi kenapa dihalangi," katanya, Rabu (9/2/2022)
Septian mengatakan, konflik antar warga yang pro maupun kontra cukup meluas, bahkan sejak sebelum dilaksanakan pengukuran.
Warga yang ingin tanahnya diukur, kata dia, sempat dihalang-halangi warga lain sehingga proses pengukuran urung dilakukan.
Ia juga menyayangkan warga yang tidak punya hak atas lahan menghalangi proses pengukuran di tanah yang bukan miliknya.