Berita Jateng
Perkuat Bidang Hukum, PT BPR BKK Jateng Jalin Perpanjangan Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jateng
PT BPR BKK Jateng (Perseroda) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan perpanjangan penandatanganan nota kesepahaman (MoU)
Penulis: Franciskus Ariel Setiaputra | Editor: rival al manaf
"Setelah kami menerima ijin usaha dari OJK, tentunya kami kaan menerapkan tata kelola yang baik dan benar di industri PT. BPR BKK Jawa Tengah. Nah berkaitan dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, perlu kami dalam melakukan tata kelola, adanya kerjasama dengan kejaksaan tinggi dengan maksud dan tujuan, ketika tata kelola ini dilaksanakan dengan baik tentunya bisnis ini akan berjalan baik dan melayani masyarakat dengan baik," kata Koesnanto.
"Goalnya adalah secara finansial meningkatkan pendapatan hasil daerah melalui dividen," imbuhnya.
Menurut dia, pendampingan hukum yang sudah diberikan selama ini ternyata memberikan dampak positif yang luar biasa.
Dalam waktu cukup singkat saat ini total SKK Penagihan di PT BPR BKK Jateng Perseroda yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebesar dua belas milyar seratus dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu lima puluh tujuh rupiah.
Jumlah yang tertagih sampai dengan saat ini per 7 Februari 2022, sebesar delapan ratus satu juta lima ratus sebelas ribu lima ratus enam puluh dua rupiah yang diperoleh dalam waktu tiga bulan sejak di SKK’kan di bulan Oktober 2021.
Penagihan secara efektif dijalankan di akhir tahun 2021 dikarenakan dalam hal panggilan kepada Nasabah atau debitur untuk bertemu dan bertatap muka menunggu kasus covid-19 menurun.
"Teman-teman sudah bisa memulai kerja sama ini melalui prinsip kelola yang benar. Kalau kami yakin bahwa dengan pendampingan ini, sesegara mungkin kami bisa menerapkan tata kelola dan manajemen resiko ini dengan baik. Harapannya, kita harus bisa mengelola uang masyarakat dengan baik," pungkasnya. (*)