Pemkot Semarang Jamin Kesehatan 277 Ribu Warganya, Kucurkan Rp 125 Miliar untuk Program UHC
Pemkot melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang telah menganggarkan program Universal Health Coverage (UHC) sebesar Rp 125 miliar.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang berupaya memberikan jaminan kesehatan secara gratis.
Pada 2022, Pemkot melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang telah menganggarkan program Universal Health Coverage (UHC) sebesar Rp 125 miliar.
UHC merupakan komitmen pemkot dalam memberikan jaminan kesehatan bagi warga Kota Semarang melalui BPJS Kesehatan.
Kepala Dinkes Kota Semarang, Moh Abdul Hakam mengatakan, anggaran sebesar Rp 125 miliar tersebut untuk memberikan jaminan kesehatan sekitar 277 ribu jiwa.
Sedangkan pada 2021 lalu, total anggaran murni dan perubahan untuk program UHC sekitar Rp 165 miliar memenuhi jaminan kesehatan bagi 325.741 jiwa.
"Ini ada kesempatan untuk kami masukan skema Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang pembiayaannya dari Kemensos atau pusat," papar Hakam, usai rapat kerja bersama Komisi D DPRD Kota Semarang terkait penyelenggaraan BPJS UHC di Kota Semarang, Jumat (11/2/2022).
Data Dinkes Kota Semarang per Januari 2022, 95,37 persen penduduk Kota Semarang telah menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) atau sebanyak 1.607.975 jiwa dari total penduduk 1.686.042.
Sebanyak 227.176 jiwa dicover oleh Pemda melalui UHC. Kemudian, 310.720 jiwa masuk dalam daftar penerima bantuan iuran (PBI) APBN.
Sedangkan lainnya, 681.552 jiwa merupakan pekerja penerima upah (PPU), 55.458 bukan pekerja (BU), dan 283.069 pekerja bukan penerima upah (PBPU).
"Misalnya PPU punya piutang, ingin beralih ke UHC, persyaratan KTP dan KK terpenuhi bisa. Piutangnya tetap jadi piutang dia. Yang bermasalah ketika belum punya KK karena masih gadis atau karena mungkin begitu menikah belum laporan ke Dukcapil. Yang kaya gini bermasalah," jelas Hakam.
Namun, menurut Hakam, pada petunjuk teknis terbaru, masyarakat tidak bisa menggunakan bantuan jaminan kesehatan atau jaminan persalinan (Jampersal) jika sebelumnya mereka sudah memiliki asuransi secara mandiri karena dikhawatirkan terjadi duplikasi.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Swasti Aswagati mengatakan, banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan peserta BPJS.
"Misalnya, peserta BPJS diminta pulang kalau sudah tiga hari. Ini tidak benar," ujarnya.
Dia memaparkan, masyarakat bisa mengadukan kepada pegawai BPJS di setiap rumah sakit, melalui hotline, maupun aplikasi JKN jika mendapat perlakuan yang tidak semestinya.
Di sisi lain, Komisi D juga ingin mencocokan data penerima PBI APBN yang dimiliki Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.