Berita Nasional
Mirisnya Nasib Buruh di Indonesia, Di-PHK di Usia 30 JHT Baru Bisa Dicarikan 26 Tahun Kemudian
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang memutuskan JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun ini langsung mendapatkan kritik.
Sementara itu Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) juga ikut mengecam terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Kami menyayangkan Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini, kenapa karena sebetulnya ini menghambat buruh.
JHT kan hak teman teman buruh, tapi kenapa ada batasan usia sampai 56 tahun," ujar Ketua Bidang Politik KPBI Jumisih kepada Tribunnews.com, Jumat (11/2/2022).
Jumisih meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau kembali Permenaker ini berdampak buruk kepada kaum buruh.
Dirinya mempertanyakan urgensi keluarnya aturan yang dianggap merugikan kaum pekerja di Indonesia tersebut.
Kami berharap menaker meninjau kembali. Bahwa Permenaker ini tidak berdampak positif pada teman-teman buruh," kata Jumisih.
Dirinya mengaku kecewa kepada putusan Ida Fauziyah mengeluarkan aturan tersebut.
Menurut Jumisih, Ida Fauziyah kerap membuat aturan yang merugikan kaum buruh.
Permenaker ini juga, menurutnya, melukai kaum buruh.
"Terus terang kecewa, ini bukan kekecewaan pertama. Selama masa pandemi, yang sangat kami sesalkan bu menteri banyak sekali membuat aturan yang membuat posisi kami rekan buruh terlukai. Tercederai. Jadi kita berharap menteri meninjau kembali. Mencabut permenaker ini," kata Jumisih.
Peraturan Menaker
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menetapkan jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Dalam pasal 3 menyebutkan bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker itu dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com yang mengutip pada laman jdih.kemnaker.go.id, Jumat (11/2/2022).
Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.