Berita Nasional

Mirisnya Nasib Buruh di Indonesia, Di-PHK di Usia 30 JHT Baru Bisa Dicarikan 26 Tahun Kemudian

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang memutuskan JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun ini langsung mendapatkan kritik.

Editor: rival al manaf

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang memutuskan JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun ini langsung mendapatkan kritik dari banyak pihak. 

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Presiden KSPI Said Iqbal berujar ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

Baca juga: Aturan Baru Menaker, JHT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Cair Saat Usia 56 Tahun: Harus Direvisi, Ribet!

Baca juga: Lewat MLT dari JHT, Permenaker Baru Dorong Buruh Bisa Punya Rumah Sendiri

Baca juga: Hotline Semarang : Setelah Mengambil JHT 10 Persen Apakah Bisa Ambil Lagi?

"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Said Iqbal.

Dia mencontohkan, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik.

Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.

"Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2000," lanjutnya.

Menurut Said Iqbal, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi.

Di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK.

Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022.

Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.

"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," kata Said Iqbal.

"Sedangkan dalam aturan baru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan," lanjutnya.

Said Iqbal menegaskan, Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved