Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mirisnya Nasib Buruh di Indonesia, Di-PHK di Usia 30 JHT Baru Bisa Dicarikan 26 Tahun Kemudian

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang memutuskan JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun ini langsung mendapatkan kritik.

Editor: rival al manaf

Dimana, peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Baca juga: Cristiano Ronaldo Jadi Sorotan Jelang Liga Inggris Manchester United vs Southampton Karena Messi

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 2 SD Halaman 123, Perbaikan Kata, Kalimat dan Ejaan Tidak tepat

Baca juga: Ketemu Tili Sang Penakluk Buaya Berkalung Ban, Wali Kota Palu Ungkap Kesannya pada Pria Asal Sragen

Selanjutnya, dalam Permenaker itu juga diatur bahwa selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun,” sebut Permenaker itu.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta," jelas Permenaker tersebut.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini pun ditanda tangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022.

"(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Banjir Kritik Setelah Menaker Ida Fauziah Putuskan JHT Baru Bisa Cair Saat Pekerja Berusia 56 Tahun, 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved