Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Disdukcapil Kudus Bisa Layani Pembuatan Paspor, Warga: Ini lebih dekat

Kerja sama tersebut berkaitan dengan layanan paspor maupun izin tinggal bagi warga negara asing.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ Rifqi Gozali
Perekaman data pembuatan paspor di Kantor Disdukcapil Kudus 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus menjalin kerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang.

Kerja sama tersebut berkaitan dengan layanan paspor maupun izin tinggal bagi warga negara asing.

“Kami menyediakan tempat, ini sudah berjalan tiga kali. Setiap bulan sekali,” kata Kepala Disdukcapil Kudus, Eko Hari Djatmiko.

Meski kerja sama tersebut semula merupakan tawaran dari Kantor Imigrasi, namun pihaknya menyambutnya dengan tangan terbuka.

Pasalnya, warga yang mengurus administrasi kependudukan bisa sekaligus mengurus paspor.

Untuk itu, katanya, setiap ada layanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang di Kantor Disdukcapil Kudus, pihaknya selalu proaktif dalam menyebarluaskan kabar tersebut.

“Pasti kami umumkan di semua media sosial kami,” kata dia.

Untuk bulan ini, Layanan itu yang berlangsung selama dua hari sejak Rabu sampai Kamis (9-10/2/2022). Batas warga yang dilayani yakni sebanyak 25 orang dalam sehari.

"Ini untuk mendekatkan layanan dengan masyarakat. Wilayah Kantor Imigrsi kan luas. Ini khusus layanan di Kabupaten Kudus," ujar Koordinator Si Semar Paten Kudus, Denny Eko Supriyanto.

Jadwal pelayanan Kantor Imigrasi yang berlangsung di Kudus ini setiap bulan dua hari.

"Dalam sehari kuota 25 orang di Kudus selalu penuh," kata Denny.

Dalam layanan tersebut, masyarakat bisa membuat paspor baru maupun pergantian paspor.

Selain itu, juga bisa memberikan layanan bagi warga negara asing untuk memperpanjang izin tinggal.

"Kalau penerbitan paspor, di Semar Paten ini foto dan wawancara. Penerbitannya tetap di kantor. Butuh waktu 4 hari kerja. Kalau sudah jadi nanti dikirim ke alamat masing-masing lewat pos," kata dia.

Di antara warga Kudus yang memanfaatkan layanan tersebut yakni David Sutiyanto (46).

Lelaki warga Glantengan, Kecamatan Kota Kudus itu hendak mengurus perpanjang masa aktif paspor.

Dia merasa terbantu dengan adanya layanan di kotanya.

Pasalnya, dia tidak perlu datang langsung ke Kantor Imigrasi.

"Kalau sebelumnya saya ngurus paspor di Kantor Imigrasi di Pati. Ini lebih dekat," kata dia.

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved