Kenalan Progam Pak Semmok, Layanan Online Administrasi Kependudukan di Kudus
Pak Semmok sendiri merupakan singkatan dari pelayanan administrasi kependudukan sepenuh hati melayani masyarakat secara online di Kudus.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Selain membuka layanan secara tatap muka, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus membuka layanan secara daring melalui laman paksemmok.kuduskab.go.id.
Pak Semmok sendiri merupakan singkatan dari pelayanan administrasi kependudukan sepenuh hati melayani masyarakat secara online di Kudus.
Sekretaris Disdukcapil Kudus, Tulus Triyatmikan, mengatakan, secara garis besar, layanan secara daring itu bisa diakses oleh warga Kudus yang hendak mengurus administrasi kependukan berkaitan dengan kartu keluarga (KK), eKTP, akta kelahiran, kematian, dan kartu identias anak (KIA).
“Melaui Pak semmok tanpa harus datang tanpa harus keluar kamar. Berkas yang dimaksud diunggah di situ,” kata Tulus.
Layanan yang tidak bisa dilakukan secara daring yakni pengajuan pembuatan eKTP bagi warga yang belum melakukan perekaman data. Perekaman tersebut mutlak.
Warga harus melakukannya. Akses layanan perekaman bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil Kudus, juga bisa diakses saat layanan jemput bola yang digelar di balai desa, atau bisa dilakukan di kecamatan masing-masing.
Dalam memanfaatkan layanan daring Pak Semmok, Disdukcapil menerapkan standar layanan maksimal 1x24 jam. Bahkan bisa lebih cepat jika tidak ada salah dalam pengajuan yang dilakukan oleh pengakses.
Dalam mengoperasikan layanan Pak Semmok, setelah melakukan pengajuan, pemohon akan mendapat pemberitahuan apakah ditolak atau diterima.
Jika ditolak akan diberi tahu secara rinci kekurangan yabg hatus dilengkapi.
Sedianya layanan daring ini sudah berlangsung sejak 2017.
Saat itu, nama layanan daring Disdukcapil Kudus pada Maret 2020 disebut Jenang Kudus.
Kemudian, pada Mei 2021 diganti menjadi Pak Semmok.
Pandemi Covid-19 membuat layanan daring Pak Semmok menjadi tumpuan bagi Disdukcapil.
Sebab, saat itu Disdukcapil tidak membuka layanan tatap muka demi menghindari kontak fisik.
Per hati saat itu rata-rata pengakses layanan Pak Semmok ada sekitar 150 pemohon.
Namun belakangan layanan tatap muka telah dibuka dengan catatan penerapan protokol kesehatan secara ketat.