Berita Regional
Guru Ngaji Lecehkan 6 Murid di Subang, Modusnya Ajari Tata Cara Mandi Haid
Di Kabupaten Subang, Jawa Barat, seorang guru ngaji melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah muridnya.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
AS (34) tersangka kasus asusila kepada muridnya di Patokbeusi Subang saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Ruangan Gelar Perkara Satreskrim Polres Subang, Senin (14/2/2022).
Akibat perbuatannya, AS dikenakan pasal Pasal 82 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undan Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Ancaman hukuman lima tahun maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah," urai Sumarni. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Guru Ngaji di Subang Lecehkan 6 Santriwatinya: Modus Ajari Tata Cara Mandi Haid
Baca juga: Ganjar Pranowo Tanggapi Komentar Puan Maharani Soal Gubernur yang Tak Bisa Menjemput dan Mengurusi