Berita Semarang
Sejak Menjabat, Walikota Semarang Hendi Sudah Pecat 41 PNS
Sejak awal menjabat Wali Kota Semarang, ia berkomitmen kesejahteraan ASN dinaikkan namun tidak boleh main-main terkait integritas.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m nur huda
Hukuman pemberhentian tidak pandang bulu karena Pemerintah Kota Semarang sudah memberikan kesejahteraan yang sangat baik kepada seluruh ASN, satu di antaranya pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang tinggi.
"TPP sudah tinggi. Kalau sekarang ini mereka berusaha mencari keuangan di luar itu, pak wali tidak main-main terhadap pegawai-pegawai seperti ini," ujarnya.
Wali Kota Semarang, kata Haris, sangat konsisten menegakkan aturan bagi para ASN yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2022, PP Nomor 17 Tahun 2020, dan PP Nomor 94 Tahun 2021.
"Komitmen Pak Wali untuk menerapkan aturan itu tegas. Kalau tidak bsa dibina ya dikeluarkan," tandasnya. (eyf)