Berita Pati
Meski Sempat Ada Perlawanan, Pemkab Tetap Akan Robohkan Bangunan di Lorong Indah Pati
Meski sempat mendapat perlawanan, Pemerintah Kabupaten Pati tetap akan merobohkan sisa satu bangunan di eks-kawasan prostitusi Lorok Indah
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Meski sempat mendapat perlawanan, Pemerintah Kabupaten Pati tetap akan merobohkan sisa satu bangunan di eks-kawasan prostitusi Lorok Indah alias Lorong Indah (LI), Margorejo.
Sebagaimana diketahui, pada 3 Februari 2022 lalu, sekira 70 bangunan di kawasan LI telah diratakan dengan tanah.
Namun, hingga kini masih ada satu kompleks bangunan yang belum dirobohkan.
Bangunan tersebut ialah bekas Kafe Karaoke Permata milik Musyafak yang telah diwakafkan untuk pondok pesantren asuhan Gus Nuril.
Bupati Pati Haryanto menegaskan, pihaknya tetap akan membongkar bangunan tersebut.
Jadwalnya masih menunggu rapat koordinasi dengan Forkopimda.
Terkait hal ini, pada Selasa (15/2/2022) pihaknya telah mengadakan rapat tertutup bersama tokoh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pati, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pati, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pati.
Haryanto mengatakan, berdasarkan data dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pati yang dihimpun dan disajikan FKUB, tidak ada perizinan untuk pondok pesantren di LI.
Terkait perwakafannya juga tidak terdaftar secara administratif.
”Sisa bangunan (tetap akan dirobohkan). Saya sudah koordinasikan dengan berbagai pihak. Banyak juga masukkan dari penghuni LI sendiri. Jadi pembongkaran tidak tebang pilih,” kata dia, Rabu (16/2/2022).
Menurutnya, orang yang mengerti hukum seharusnya mengikhlaskan bangunan di LI dibongkar.
"Sebab ini merupakan pembongkaran bangunan liar, yang dipergunakan untuk prostitusi, tidak berizin usaha, dan ada di lahan pertanian berkelanjutan," jelas dia.
Haryanto mengaku sudah memastikan bahwa perizinan untuk pondok pesantren di kawasan LI itu tidak terpenuhi. Sehingga bisa dikatakan tidak ada bangunan yang secara sah bisa disebut sebagai pondok pesantren di LI.
”Sudah saya cek di Kemenag. Di RMI (Rabithah Ma'ahid Islamiyah NU) juga, tidak ada pondok di kawasan LI,” tegas dia.
Ketua PCNU Pati Kiai Yusuf Hasyim juga menegaskan bahwa tidak ada pondok pesantren di LI. Dia mengaku sudah melakukan kroscek di berbagai lembaga.
”Di seksi Ponpes Kemenag sampai saat ini tidak ada satu pun pondok yang izin operasionalnya terdaftar di LI. Begitu pula data dari RMI. Tak ada pondok di sana. Sehingga saya sampaikan kepada masyarakat, pembongkaran ini sudah benar,” tegas dia.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati, KH Abdul Mujib Sholeh, menegaskan bahwa wakaf salah satu pemilik bangunan di kawasan eks-lokalisasi Lorok Indah alias Lorong Indah (LI) tidak sah.