Berita Pati
Meski Sempat Ada Perlawanan, Pemkab Tetap Akan Robohkan Bangunan di Lorong Indah Pati
Meski sempat mendapat perlawanan, Pemerintah Kabupaten Pati tetap akan merobohkan sisa satu bangunan di eks-kawasan prostitusi Lorok Indah
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Catur waskito Edy
Adapun bangunan dimaksud ialah bekas Kafe Karaoke Permata milik Musyafak yang diwakafkan untuk Pondok Pesantren Yayasan An-Nuriyah Soko Tunggal asuhan KH Nuril Arifin Husein, yang lebih dikenal dengan nama Gus Nuril.
Kawasan prostitusi LI sendiri sudah digusur oleh Pemerintah Kabupaten Pati pada Kamis (3/2/2022) lalu.
Sekira 70 bangunan sudah diratakan dengan tanah. Namun, bangunan di kompleks eks Kafe Karaoke Permata yang sudah dipasangi plang pondok pesantren masih berdiri. Hanya sebagian kecil gedung yang telah terbongkar. Hal ini lantaran saat hari penggusuran, pihak pengelola pondok melakukan protes dan perlawanan.
Ketua MUI Pati KH Abdul Mujib Sholeh menyebut, wakaf bangunan tersebut tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana yang disebut kitab-kitab fikih.
"Persyaratan wakaf itu sah apabila merupakan 'milkut tam', yakni milik sendiri dan sempurna kepemilikannya. Sedangkan tanah tersebut dijadikan agunan pada salah satu bank BUMN, sehingga status kepemilikannya 'milk an-naqs'," ujar KH Mujib ketika dihubungi, Senin (7/2/2022) lalu.
Ia menambahkan, wakaf itu baru muncul setelah ada gerakan masif jelang penutupan kompleks prostitusi LI.
"Sehingga kuat dugaan, isu wakaf ini digunakan sebagai alibi, pengalihan isu, dan upaya meraih simpati dengan tameng agama," kata dia.
KH Abdul Mujib menegaskan, pihaknya menolak provokasi pemilik, pengelola, atau pendukung kompleks prostitusi LI yang berdalih bahwa tanah dan bangunan di kompleks prostitusi LI diwakafkan untuk pondok pesantren.
Ia menambahkan, MUI Pati mengapresiasi Forkompimda Pati beserta seluruh jajaran masing-masing atas dukungan penuhnya sehingga terlaksana eksekusi pembongkaran kompleks prostitusi LI.
"Kami juga memberi apresiasi pada seluruh ormas gabungan di Pati yang secara konsisten menyuarakan dan mendorong pemerintah untuk bersikap tegas dalam menutup dan menghentikan kegiatan maksiat di Pati," tandas KH Abdul Mujib.
Terkait persoalan ini, Tribunjateng.com pernah mengajukan permohonan wawancara pada Musyafak selaku pemberi wakaf bangunan eks Kafe Karaoke Permata.
Pesan yang dikirim via WhatsApp telah dibaca oleh yang bersangkutan (centang biru). Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan respons. (mzk)
Baca juga: Pemkab Tegal Siapkan 26 Unit Rumah Relokasi di Desa Dermasuci yang Terdampak Tanah Bergerak
Baca juga: Info Loker Lowongan Kerja Karir Terbaru di Semarang Rabu 16 Februari 2022
Baca juga: Profil Pratama Arhan Main di Jepang Bersama Tokyo Verdy, Pemain Terbaik Piala Menpora dan Piala AFF
Baca juga: Dinsos Purbalingga Siapkan Sentra Pelayanan Terpadu Untuk Para Gelandangan